Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Kuasa hukum Firli Bahru mengatakan kliennya berupaya hadir di sidang vonis etik Dewas KPK setelah pemeriksaan di Bareskrim.
Dewan Pengawas KPK diharapkan tidak mengubah jadwal pembacaan vonis Firli Bahuri.
VONIS dugaan pelanggaran etik untuk Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri segera rampung. Dewan Pengawas (Dewas) tinggal memeriksa pelapor,
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Vonis tersebut lebih tinggi setahun dari tuntutan jaksa yang meminta menghukum terdakwa 12 tahun pidana penjara, dalam kasus suap, gratifikasi, dan pencucian uang.
Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi base transceiver station (BTS) 4G Kominfo.
Hari ini, mantan Menkominfo Johnny G Plate akan menjalani sidang vonis terkait dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Sam Bankman-Fried dinyatakan bersalah dan divonis 110 tahun penjara atas tujuh tuduhan penipuan, penggelapan, dan konspirasi kejahatan.
SEJUMLAH saksi ahli dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo menyoroti pendekatan total loss yang digunakan BPKP dan Kejagung disebut tidak tepat.
KPK resmi mengajukan banding atas vonis kasus suap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Putusan Majelis Hakim terhadap Lukas Enembe dinilai tidak sesuai, menjadi langkah KPK mengajukan banding.
Mahkamah Agung (MA) bakal menggelar putusan gugatan batas usia 70 tahun untuk calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Vonis dibacakan Senin (23/10).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya penjemputan paksa untuk membawa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe ke persidangan.
MANTAN Gubernur Papua Lukas Enembe divonis penjara delapan tahun karena dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi. Hukuman itu langsung ditolak.
MANTAN Gubernur Papua Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara. Majelis hakim menilai dia terbukti menerima suap dan gratifikasi dari pihak swasta Riantono Lakka dan Piton Enumbi.
Hari ini Pengadilan Tipikor akan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.
Lukas Enembe diupayakan hadir dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, esok.
Sidang pembacaan vonis Lukas Enembe dijadwalkan Kamis (19/10), setelah ia dinyatakan sudah bisa rawat jalan.
Pengacara mengatakan keluarga Lukas Enembe meminta majelis hakim membacakan vonis karena harapan hidupnya tipis.
Sidang pembacaan vonis Lukas Enembe kemungkinan tertunda karena masih menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved