Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
FIRLI Bahuri dinilai tidak akan menghadiri persidangan etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang akan digelar Rabu (27/12). Purnawirawan Polri itu diyakini sudah ketakutan dengan vonis yang akan dibacakan oleh majelis nanti.
“Kan ya itu semua (mendatangi persidangan etik) tidak dilakukan oleh dia, saya pikir itu terjadi karena ketakutan dia. Makanya kan saya memprediksi dia juga tidak akan hadir (pas vonis),” kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap.
Yudi mengatakan pegawai maupun pimpinan KPK seharusnya hadir dalam persidangan etik sejak awal. Sebab, para majelis memberikan kesempatan untuk membela diri dari semua tuduhan yang ada.
Baca juga: ICW Desak Sanksi Berat Terhadap Firli Bahuri Sebagai Harga Mati
Tapi, Firli tidak pernah hadir dalam persidangan etiknya. Bahkan, kata Yudi, ketua nonaktif KPK itu mengajukan pengunduran diri dari jabatan jelang pembacaan vonis.
“Makanya itu buru-buru (surat pengunduran diri) untuk kemudian merevisi proses pengunduran diri yang kemarin tidak diproses oleh Setneg,” ucap Yudi.
Dewas KPK diharap tidak mengubah jadwal pembacaan vonis Firli. Ketidakhadiran purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu juga diharap dijadikan pertimbangan yang memberatkan hukuman.
Baca juga: Firli Bahuri Bersikeras Mau Keluar dari KPK
“Dari awal sampai akhir, artinya mulai dari proses dakwaan dalam etik Dewas, kemudian proses-proses pemeriksaan, saksi-saksi hingga nanti pembacaan putusan ya tidak dihadiri oleh Firli Bahuri,” ujar Yudi.
Firli terkena tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait dengan komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
?Kedua yakni terkait ketidakjujuran dalam pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu tidak mendata sejumlah pemasukan dan utang.
?Terakhir yakni soal penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Persidangan etik digelar maraton dari 14 Desember 2023. (Medcom/Z-6)
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa Eko Hendro Purnomo, yang lebih dikenal sebagai Eko Patrio, terbukti melanggar kode etik DPR RI.
SURYA Utama alias Uya Kuya buka suara setelah dinyatakan tidak melanggar kode etik dan kembali aktif sebagai anggota DPR RI.
MKD DPR RI memutuskan menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio sebagai anggota DPR RI selama 4 bulan.
Setelah lulus UKEN, seorang calon notaris dapat diangkat dan mengambil sumpah jabatan sebagai notaris.
Pentingnya pengawasan publik terhadap proses etik di internal kepolisian.
Divpropam Polri menyatakan 7 anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) lindas ojol ditetapkan melanggar kode etik profesi kepolisian.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
SETELAH OTT KPK, Bupati Pati Sudewo kini ditetapkan sebagai tersangk kasus dugaan pemerasan. KPK turut menyita uang senilai Rp2,6 miliar.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes).
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
KOMISi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi (MD) sebagai tersangka, bersama dua orang lainnya, usai operasi tangkap tangan (OTT).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved