Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
FIRLI Bahuri dinilai tidak akan menghadiri persidangan etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang akan digelar Rabu (27/12). Purnawirawan Polri itu diyakini sudah ketakutan dengan vonis yang akan dibacakan oleh majelis nanti.
“Kan ya itu semua (mendatangi persidangan etik) tidak dilakukan oleh dia, saya pikir itu terjadi karena ketakutan dia. Makanya kan saya memprediksi dia juga tidak akan hadir (pas vonis),” kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap.
Yudi mengatakan pegawai maupun pimpinan KPK seharusnya hadir dalam persidangan etik sejak awal. Sebab, para majelis memberikan kesempatan untuk membela diri dari semua tuduhan yang ada.
Baca juga: ICW Desak Sanksi Berat Terhadap Firli Bahuri Sebagai Harga Mati
Tapi, Firli tidak pernah hadir dalam persidangan etiknya. Bahkan, kata Yudi, ketua nonaktif KPK itu mengajukan pengunduran diri dari jabatan jelang pembacaan vonis.
“Makanya itu buru-buru (surat pengunduran diri) untuk kemudian merevisi proses pengunduran diri yang kemarin tidak diproses oleh Setneg,” ucap Yudi.
Dewas KPK diharap tidak mengubah jadwal pembacaan vonis Firli. Ketidakhadiran purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu juga diharap dijadikan pertimbangan yang memberatkan hukuman.
Baca juga: Firli Bahuri Bersikeras Mau Keluar dari KPK
“Dari awal sampai akhir, artinya mulai dari proses dakwaan dalam etik Dewas, kemudian proses-proses pemeriksaan, saksi-saksi hingga nanti pembacaan putusan ya tidak dihadiri oleh Firli Bahuri,” ujar Yudi.
Firli terkena tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait dengan komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
?Kedua yakni terkait ketidakjujuran dalam pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu tidak mendata sejumlah pemasukan dan utang.
?Terakhir yakni soal penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Persidangan etik digelar maraton dari 14 Desember 2023. (Medcom/Z-6)
Pihaknya sudah melakukan sejumlah persiapan untuk menghadapi berbagai sengketa perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua dan tiga Anggota KPU Kota Banjarbaru karena terbukti melanggar Kode Etik
Sanksi itu diberikan setelah pemeriksaan oleh Divisi Propam rampung pada 2019
Menurunnya tingkat pelanggaran anggota Polri juga disebabkan upaya pengawasan maksimal
Menurut Kompolnas, sebagai anggota Polri, Briptu A seharusnya menjaga sumpah untuk menjaga perkawinannya. Skandal perselingkuhan jelas menyakiti hati keluarganya.
Kapolsek Penjaringan Komisaris Ratna Quratul Ainy juga diperiksa, namun hanya untuk diambil keterangannya sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved