Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
FIRLI Bahuri dinilai tidak akan menghadiri persidangan etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang akan digelar Rabu (27/12). Purnawirawan Polri itu diyakini sudah ketakutan dengan vonis yang akan dibacakan oleh majelis nanti.
“Kan ya itu semua (mendatangi persidangan etik) tidak dilakukan oleh dia, saya pikir itu terjadi karena ketakutan dia. Makanya kan saya memprediksi dia juga tidak akan hadir (pas vonis),” kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap.
Yudi mengatakan pegawai maupun pimpinan KPK seharusnya hadir dalam persidangan etik sejak awal. Sebab, para majelis memberikan kesempatan untuk membela diri dari semua tuduhan yang ada.
Baca juga: ICW Desak Sanksi Berat Terhadap Firli Bahuri Sebagai Harga Mati
Tapi, Firli tidak pernah hadir dalam persidangan etiknya. Bahkan, kata Yudi, ketua nonaktif KPK itu mengajukan pengunduran diri dari jabatan jelang pembacaan vonis.
“Makanya itu buru-buru (surat pengunduran diri) untuk kemudian merevisi proses pengunduran diri yang kemarin tidak diproses oleh Setneg,” ucap Yudi.
Dewas KPK diharap tidak mengubah jadwal pembacaan vonis Firli. Ketidakhadiran purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu juga diharap dijadikan pertimbangan yang memberatkan hukuman.
Baca juga: Firli Bahuri Bersikeras Mau Keluar dari KPK
“Dari awal sampai akhir, artinya mulai dari proses dakwaan dalam etik Dewas, kemudian proses-proses pemeriksaan, saksi-saksi hingga nanti pembacaan putusan ya tidak dihadiri oleh Firli Bahuri,” ujar Yudi.
Firli terkena tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait dengan komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
?Kedua yakni terkait ketidakjujuran dalam pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu tidak mendata sejumlah pemasukan dan utang.
?Terakhir yakni soal penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Persidangan etik digelar maraton dari 14 Desember 2023. (Medcom/Z-6)
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa Eko Hendro Purnomo, yang lebih dikenal sebagai Eko Patrio, terbukti melanggar kode etik DPR RI.
SURYA Utama alias Uya Kuya buka suara setelah dinyatakan tidak melanggar kode etik dan kembali aktif sebagai anggota DPR RI.
MKD DPR RI memutuskan menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio sebagai anggota DPR RI selama 4 bulan.
Setelah lulus UKEN, seorang calon notaris dapat diangkat dan mengambil sumpah jabatan sebagai notaris.
Pentingnya pengawasan publik terhadap proses etik di internal kepolisian.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK mendalami dugaan korupsi Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, yang menggunakan perusahaan penukaran valuta asing untuk menyamarkan uang Rp2,5 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved