Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
FIRLI Bahuri dinilai tidak akan menghadiri persidangan etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang akan digelar Rabu (27/12). Purnawirawan Polri itu diyakini sudah ketakutan dengan vonis yang akan dibacakan oleh majelis nanti.
“Kan ya itu semua (mendatangi persidangan etik) tidak dilakukan oleh dia, saya pikir itu terjadi karena ketakutan dia. Makanya kan saya memprediksi dia juga tidak akan hadir (pas vonis),” kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap.
Yudi mengatakan pegawai maupun pimpinan KPK seharusnya hadir dalam persidangan etik sejak awal. Sebab, para majelis memberikan kesempatan untuk membela diri dari semua tuduhan yang ada.
Baca juga: ICW Desak Sanksi Berat Terhadap Firli Bahuri Sebagai Harga Mati
Tapi, Firli tidak pernah hadir dalam persidangan etiknya. Bahkan, kata Yudi, ketua nonaktif KPK itu mengajukan pengunduran diri dari jabatan jelang pembacaan vonis.
“Makanya itu buru-buru (surat pengunduran diri) untuk kemudian merevisi proses pengunduran diri yang kemarin tidak diproses oleh Setneg,” ucap Yudi.
Dewas KPK diharap tidak mengubah jadwal pembacaan vonis Firli. Ketidakhadiran purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu juga diharap dijadikan pertimbangan yang memberatkan hukuman.
Baca juga: Firli Bahuri Bersikeras Mau Keluar dari KPK
“Dari awal sampai akhir, artinya mulai dari proses dakwaan dalam etik Dewas, kemudian proses-proses pemeriksaan, saksi-saksi hingga nanti pembacaan putusan ya tidak dihadiri oleh Firli Bahuri,” ujar Yudi.
Firli terkena tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait dengan komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
?Kedua yakni terkait ketidakjujuran dalam pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu tidak mendata sejumlah pemasukan dan utang.
?Terakhir yakni soal penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Persidangan etik digelar maraton dari 14 Desember 2023. (Medcom/Z-6)
Perkara yang masuk ke DKPP tidak semua dapat ditindaklanjuti sebab tidak cukup bukti.
KY berperan penting dalam menjaga kehormatan dan martabat hakim, serta menegakkan perilaku hakim yang beretika.
Komisi Yudisial (KY) menerima 401 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada Januari sampai April 2025.
MA belum bisa menanggapi rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait usulan pemberian sanksi etik kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua dan tiga Anggota KPU Kota Banjarbaru karena terbukti melanggar Kode Etik
KOORDINATOR Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mendukung pemisahan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari Kemendagri
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
KPK sebelumnya menerima lima laporan atas dugaan korupsi penentuan kuota haji. Salah satunya menyasarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved