Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
Pejabat KPK yang mengumumkan OTT di Basarnas mendapatkan teror karangan bunga di rumahnya.
Firli membantah tidak ada koordinasi dengan TNI. Pasalnya Mabes TNI sudah dilibatkan dalam gelar perkara kasus Basarnas.
Firli Bahuri berharap penuntasan kasus rasuah Basarnas tidak berhenti di satu titik.
“Pimpinan KPK amatir dalam kasus ini, langkah TNI juga keliru datang ke KPK, pimpinan KPK yang audiensi ke Puspom TNI juga keliru. Panglima TNI juga tak boleh diam,”
Pasal 47 UU TNI dengan tegas mengatur bahwa prajurit aktif datang dan ditempatkan di Basarnas harus tunduk pada ketentuan administrasi, tunduk pada hukum pengawasan di kementerian/lembaga.
Mahfud menjelaskan penetapan tersangka Henri dalam kasus itu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak perlu diperdebatkan.
Pernyataan Firli dinilai telat. Selaku pimpinan KPK, Firli seharusnya mengambil tanggung jawab penuh.
KPK seharusnya tidak takut menegakan hukum karena memiliki bukti yang kuat.
Asrul Sani berharap bukan hanya sipil yang dipidanakan dalam kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan di Basarnas.
Komisi I DPR menilai kasus yang menjerat prajurit TNI aktif harus diserahkan ke Puspom TNI.
Menko Polhukam Mahfud MD meminta semua pihak untuk menyudahi kisruh perdebatan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan TNI terkait OTT suap di Basarnas
PENGAMAT Militer dari ISESS Khairul Fahmi mengatakan penanganan kasus korupsi Basarnas paling tepat diselesaikan dengan peradilan koneksitas.
KETUA Dewan Nasional Setara Institute Hendardi menilai keberatan TNI atas suatu proses hukum, tidak seharusnya dilakukan dalam bentuk intimidasi institusi
DORONGAN untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer menyeruak di tengah penanganan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa pada Basarnas.
PIMPINAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta jangan cuci tangan atas polemik penetapan dua personel TNI pada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas sebagai tersangka.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memperjuangkan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas tetap ditangani secara koneksitas
KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menilai OTT yang dilakukan KPK atas dugaan suap korupsi dalam pengadaan barang jasa di Basarnas
KPK meminta maaf pada TNI karena telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan Kepala Basarnas, Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.
PANGLIMA TNI Laksamana Yudo Margono disebut kecewa dengan operasi tangkap tangan (OTT) perwira TNI yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MabesTNI menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berwenang melakukan penangkapan terhadap Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved