Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Sidang etik perdana Nurul Ghufron digelar pada Selasa (14/5). Informasi yang digali tidak hanya dari internal KPK.
Dewas KPK berharap persidangan etik Komisioner Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron rampung dengan cepat. Namun, target vonisnya belum ditentukan.
Sidang in absentia bisa dilakukan Dewas KPK jika Nurul Ghufron ngotot tidak mau hadir karena sedang menggugat di PTUN Jakarta.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mangkir dari persidangan etik pertamanya. Dia berdalih sedang menggugat perkara itu di PTUN Jakarta
PIMPINAN KPK dipastikan tidak akan mencampuri persidangan etik Komisioner Nurul Ghufron. Dewan Pengawas (Dewas) KPK dipersilakan memeriksa mantan akademisi itu.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan sidang etik Wakil Ketua Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron tetap digelar.
Novel menilai menilai gugatan Nurul Ghufron di PTUN sebagai strategi kabur dari sidang etik dengan harapan hakim menilai kasusnya kedaluwarsa.
Hari ini Dewas KPK kembali menggelar sidang etik untuk dua tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan).
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan persidangan etik terkait pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang menjerat 90 pegawai Lembaga Antirasuah.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan mengatakan penerima pungli mengantongi ratusan juta rupiah.
Dewas KPK mengumpulkan banyak bukti terkait skandal pungli di rutan dengan memeriksa 169 orang.
Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku sulit mengantisipasi strategi kabur pimpinan KPK dari persidangan etik.
Sebagaian pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan uang terkait skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang mencapai Rp270 juta.
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menaikkan skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) ke tahapan persidangan etik.
Firli Bahuri menggunakan cara mantan komisioner KPK Lili Pintauli Siregar yang menggundurkan diri sebelum persidangan. Namun cara Firli ditolak Dewas.
Surat yang diberikan harus menjelaskan bahwa purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu mendapatkan sanksi berat.
Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Ketua nonaktif Lembaga Antirasuah Firli Bahuri tidak bisa memprotes vonis etik yang sudah diberikan. Hukuman itu disebut sudah final.
Firli Bahuri pernah memakai rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan, saat masih disewa pengusaha Tirta Juwana Darmaji alias Alex Tirta dan minta dipasangkan internet.
Tumpak mengatakan Firli bersalah karena melakukan komunikasi, dan pertemuan dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang merupakan pihak berperkara di lembaga antirasuah.
Ketidakhadiran Firli Bahuri dalam sidang vonis etik disebut sebagai sikap tidak mau membela diri.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved