Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Dewas KPK Didesak Segera Berikan Hasil Vonis Firli ke Jokowi

Candra Yuri Nuralam
27/12/2023 16:02
Dewas KPK Didesak Segera Berikan Hasil Vonis Firli ke Jokowi
Dewas KPK didesak serahkan surat vonis Firli Bahuri ke Presiden Joko Widodo(Medcom/ Candra Yuri Nuralam)

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memberikan salinan vonis pelanggaran etik Ketua nonaktif Lembaga Antirasuah Firli Bahuri ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat yang diberikan harus menjelaskan bahwa purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu mendapatkan sanksi berat.

“Dewas KPK (didesak) segera mengirimkan surat kepada Presiden dengan muatan permintaan penerbitan Keputusan Presiden pemberhentian Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK disertai lampiran putusan sanksi berat,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Rabu, 27 Desember 2023.

Putusan etik dari Dewas KPK senada dengan permintaan pengunduran diri Firli yang sudah diajukan ke Jokowi beberapa waktu lalu. Kepala Negara diharap segera menindaklanjutinya dengan memberikan Keputusan Presiden (Keppres) bercatatan dikeluarkan dari Lembaga Antirasuah karena melanggar aturan.

Baca juga: Dewas KPK Tegaskan Firli Dilarang Keberatan Terhadap Vonis Sidang Etik

“Presiden tidak menerbitkan Keputusan Presiden atas dasar permintaan Firli Bahuri untuk mengundurkan diri, melainkan karena terbukti melakukan perbuatan tercela. Konteks melakukan perbuatan tercela dapat dibuktikan dengan adanya putusan Dewas KPK. Hal ini sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK,” ujar Kurnia.

Firli mendapatkan vonis kategori berat atas pelanggaran etik yang dilakukan olehnya. Dia diminta mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK.

Baca juga: Firli Sembunyikan Valas Rp7,8 Miliar dari LHKPN

Firli bersalah karena melakukan komunikasi, dan pertemuan dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang merupakan pihak berperkara di KPK. Lalu, dia juga ketahuan tidak jujur dalam mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milikinya.

Firli tercatat tidak memasukkan sejumlah pemasukan dan utang. Pelanggaran ketua nonaktif KPK itu juga terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan.

Semua pelanggaran etik itu ketahuan usai Dewas KPK memeriksa sejumlah saksi dalam persidangan. Selain itu, bukti yang ada juga menguatkan tuduhan purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu bersalah. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya