Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan MK.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah menyalahi aturan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Komisi II DPR selalu mengevaluasi peraturan perundang-undangan terkait pemilu sebagai bagian dari penyempurnaan demokrasi nasional.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia menilai program Sekolah Rakyat akan berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah gratis.
Presiden menjelaskan bahwa lembaga pendidikan merupakan penentu apakah suatu bangsa akan berhasil atau tidak.
Kepala Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Wilayah II Jakarta Barat Diding Wahyudin menyebut empat sekolah itu berada di Kecamatan Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk.
Haedar berpendapat, implementasi hal tersebut, yakni sekolah swasta gratis bukan hal yang mudah diimplememtasikan di negara besar dengan penduduk lebih dari 281 juta jiwa.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pihaknya akan mempercepat pelaksanaan program sekolah swasta gratis yang direncanakan uji coba dalam waktu dekat.
Putusan MK ini, merupakan tonggak penting dalam kemajuan hak asasi manusia di Indonesia, utamanya pada sektor pendidikan
Perlu segera adanya revisi regulasi yang mengatur soal Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar mencakup semua sekolah termasuk sekolah swasta secara menyeluruh.
Bima memastikan kebijakan sekolah gratis ini tidak bisa diterapkan tahun ini. Pihaknya juga masih berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pemerintah harus menyikapi putusan ini secara serius, terutama dari sisi regulasi dan pembiayaan
SEKOLAH SD dan SMP swasta gratis sudah dijalankan di Kota Semarang, Jawa Tengah.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) soal kewajiban pemerintah menyediakan sekolah negeri dan sekolah swasta gratis harus dibarengi dengan jaminan soal honor guru swasta.
PUTUSAN MK mendorong pembiayaan sekolah dasar dan menengah secara gratis, termasuk di sekolah swasta, namun Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menyoroti kemampuan anggaran negara
Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK meminta pemerintah dan pemerintah daerah menggratiskan pendidikan jenjang SD dan SMP, termasuk di sekolah swasta.
Ubaid juga menegaskan bahwa putusan ini tidak bisa hanya dialamatkan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tapi kepada Presiden selaku Kepala Negara.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan SD-SMP negeri, termasuk swasta, tanpa dipungut biaya atau gratis akan dimasukkan ke UU Sisdiknas.
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mengatakan, putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat. Pemerintah harus segera laksanakan menggratiskan SD dan SMP negeri dan swasta.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved