Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
Prof. Dr.Ir. Hariadi Kartodihardjo,MS, menegaskan, kebijakan KHDPK atau Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus, dipilih sebagai strategi memulihkan hutan di Jawa.
Hadirnya Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) menyiratkan kawasan hutan yang dimandatkan untuk dikelola BUMN, dalam hal ini Perhutani kembali ditarik pemerintah.
Praktik Perhutanan Sosial sendiri sebenarnya sudah lama dilakukan oleh petani dan masyarakat yang tinggal di kawasan hutan atau sekitar hutan.
Dedi Kurniawan juga mengusulkan agar dilakukan audit terhadap Program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) yang selama ini dijalankan Perhutani di hutan Jawa.
Kebijakan KHDPK diambil untuk mengatasi permasalahan masyarakat di kawasan hutan Jawa. Di samping itu, agar Perhutani dapat lebih fokus pada bisnis usahanya.
"Jangan sampai kita biarkan ada lahan yang telantar, ada lahan yang tidak produktif. Semua harus produktif,"
Perpres ini memuat perencanaan jangka menengah hingga tahun 2030 yang menjadi acuan para pihak dalam berkordinasi, berkaborasi dalam mencapai tujuan nasional.
Penyerahan pengusahaan kawasan hutan negara oleh masyarakat dan pelepasan kawasan hutan untuk tujuan reforma agraria menjadi kepedulian pokok yang kerap ditunjukkan Presiden.
Pembangunan ekonomi tidak selalu dengan merusak lingkungan. Semua pihak tetap bisa, harus dan terus menjaga daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Anggota Komisi IV DPR RI Sulaeman L. Hamzah mengatakan kawasan hutan yang direhabilitasi bisa menggunakan tanaman buah karena jauh lebih bermanfaat.
Perusahaan pemegang izin kawasan hutan harus dapat memberikan feedback bagi negara, lingkungan dan masyarakat sekitar.
Program perhutanan sosial di Kalsel dimulai sejak 2017 dengan luas kawasan hutan yang dibagikan pemerintah seluas 77.641 ribu hektare.
26 anggota Kelompok Laut Lestari Budidaya Teripang, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur menerima Surat Keputusan Perhutanan Sosial dari KLHK
Dia mencontohkan Komunitas Marena di Sulawesi. Sebelum menerima SK Hutan Adat, masyarakat adat ini tidak bisa mengakses sama sekali hutan adatnya karena ada di KPHL Mata Allo.
Dengan goKUPS petani juga berharap besar bahwa yang mereka hasilkan bisa berkembang, tidak hanya berhenti di hasil panen.
"Kegiatan ini sangat mendorong usaha perhutanan sosial. Karena ini sangat mendorong aktualisasi upaya hulu ke hilir pengelolaan hutan,"
Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan Hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat setempat.
I Made Urip mendorong pengelolaan hutan berbasis masyarakat. Mengingat, saat ini keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan konservasi belum optimal.
KLHK berpartisipasi pada acara One Day Indonesia Coffee, Fruits and Floriculture (ODICOFF) di Turki untuk menjajaki peluang pasar ekspor untuk produk agroforestry.
DEMI menekan dampak krisis iklim yang lebih buruk di masa mendatang, pemerintah Indonesia harus melakukan berbagai langkah ambisius dalam kebijakan energi dan kehutanan.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved