Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
UNDANG-UNDANG Cipta Kerja (UU CK) dinilai membawa perubahan dalam pengelolaan hutan adat. Peraturan pemerintah turunan UU CK terkait hutan adat memperkuat mempertegas sejumlah hal.
Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Muhammad Said menyatakan itu. Menurutnya, hutan adat merupakan salah satu dari lima jari yang selama ini kita kenal, di samping hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, dan kemitraan kehutanan.
Melalui UU CK, hutan adat memiliki skema sendiri. Berbeda dengan skema hutan lain yang semua akses legal diberikan tanpa mengubah status hutan termasuk fungsinya, hutan adat berubah statusnya bukan lagi hutan negara.
"Jadi status hutan diubah dari hutan negara menjadi hutan hak, dalam hal ini hutan yang bersifat komunal," kata Said dalam Seminar Perhutanan Sosial sebagai bagian dari Festival PeSoNa Kopi Agroforestry 2022, Rabu (26/1). Karena itu, masyarakat adat bisa mendapatkan haknya untuk mengelola hutannya.
Bappeda Kabupaten Merangin Agus Zainuddin mencontohkan, selama ini masyarakat hukum adat terdiskriminasi. "Terutama yang wilayah adatnya diplot menjadi kawasan hutan. Ketika diplot sebagai kawasan hutan, sebagai contoh di Serampas, waktu itu ditetapkan 100% menjadi Taman Nasional Kerinci Sebelat. Artinya mereka terdiskriminasi oleh negara sendiri. Kita lupa di sana ada desa adat yang turun temurun," ungkap Agus. Menurutnya, saat ini dengan hukum yang lebih jelas, hak-hak masyarakat adat terhadap hutan adat harus dipulihkan.
Nadya Demadevina dari perkumpulan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (Huma) mengemukakan, hutan adat memiliki dampak penting terhadap masyarakat adat. Dampaknya antara lain terhadap pemenuhan hak masyarakat hukum adat dan terhadap kesejahteraan masyarakatnya.
Dia mencontohkan Komunitas Marena di Sulawesi. Sebelum menerima SK Hutan Adat, masyarakat adat ini tidak bisa mengakses sama sekali hutan adatnya karena ada di KPHL Mata Allo.
Baca juga: Menghirup Semerbak Kopi di Festival Pesona Agroforestry
"Di situ ada konsesi PT Adimitra, perusahaan penyadapan getah pinus. Setelah mendapat SK Hutan Adat untuk perlindungan hutannya, akhirnya masyarakat adat punya power untuk bernegosiasi dengan PT Adi Mitra. Melalui musyawarah adat, mereka bersepakat untuk PT Adi Mitra konsesinya lanjut satu tahun dengan bagi hasil dengan masyarakat adat," jelas Nadya. Terkait kesejahteraan, masyarakat adat Marena juga diperbolehkan untuk menggarap hutan adat, salah satunya dengan menanam kopi.
Anitasria, perempuan asal perwakilan Hutan Adat Puyangsure Aek Bigha, menyebut banyak hal dalam hutan adat yang menjadi kebutuhan perempuan. Contohnya para perempuan desa punya kegiatan untuk memproduksi beragam anyaman.
"Di hutan masih banyak bambu yang tumbuh. Selain itu ada resam yang bisa kami manfaatkan menjadi anyaman, bisa dibuat gelang, cincin, suvenir, dan sebagainya. Jadi kami selaku ibu-ibu sangat ingin menjaga dan memanfaatkan hutan yang ada," ungkapnya. (OL-14)
KRISIS iklim merupakan tantangan nyata yang dihadapi Indonesia hari ini. Dampaknya terasa langsung melalui bencana hidrometeorologis, degradasi lingkungan.
DALAM rangka menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup pemerintah diharapkan memperkuat perlindungan hutan serta meningkatkan peran masyarakat hukum adat.
Masyarakat hukum adat telah lama menerapkan aturan dan norma adat dalam mengelola wilayah hutan secara berkelanjutan.
Pertambangan nikel yang telah operasional selama 2,5 tahun dan banyak membawa manfaat dalam mensejahterakan masyarakat Suku Kawei.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempercepat pengakuan hutan adat dan memperluas akses pendanaan bagi masyarakat adat melalui mekanisme yang inklusif.
KOALISI Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat menilai proses pengakuan masyarakat adat di Indonesia hingga kini masih dilakukan secara bersyarat, berlapis, dan sektoral.
SELUAS 833 hektare lahan perhutanan sosial dibagikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni kepada empat Kelompok Tani Hutan (KTH) di kawasan IKN.
Penanganan kasus ini merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk memastikan program perhutanan sosial tidak disusupi aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.
Menhut Raja Juli Antoni menegaskan bahwa perhutanan sosial menjadi strategi pemerintah dalam mewujudkan hutan lestari sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
DEPUTI Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup Bappenas menekankan agar pemanfaatan potensi keanekaragaman hayati harus dikelola secara bertanggung jawab.
MENTERI Kehutanan Raja Juli Antoni menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial seluas 4.237 hektare kepada lima kelompok masyarakat di Riau.
Kinerja Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang masuk 10 besar versi IndoStrategi merupakan hasil sinergi Komisi IV DPR dan pemerintah dalam menjalankan program perhutanan sosial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved