Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
SEBANYAK 26 anggota Kelompok Laut Lestari Budidaya Teripang, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur menerima Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), di Kupang, Kamis (3/2).
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Gubernur NTT Viktor Laiskodat, didampingi Inspektur Jenderal KLHK, Laksmi Wijayanti dan
Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT Arief Mahmud.
Anggota kelompok ini mengelola kawasan seluas 201,30 hektare (ha) yang berada di blok tradisional Taman Wisata Alam (TWA) Riung 17 Pulau.
"Secara legalitas usaha budidaya kami sudah nyaman dan sudah melakukan aktivitas dalam kawasan konservasi," kata Ketua Kelompok Laut Lestari Budidaya Teripang Riung, Nurdin Saleng dan pendamping kelompok, David Daing.
Nurdin berharap BBKSDA NTT bersama Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, KLHK terus memberikan dukungan dan pembinaan agar usaha mereka terus berlanjut.
"Kalau ada keberlanjutan usaha tentu akan berdampak terhadap peningkatan ekonomi dan kelestarian taman wisata alam juga terjaga dengan baik," ujarnya.
Kepala BBKSDA NTT Arief Mahmud mengatakan menyampaikan bahwa surat keputusan pengelolaan hutan sosial yang diterima oleh kelompok Budidaya Teripang adalah legalitas masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam pengelolaan hutan negara yang sejalan dengan program nasional. Selain itu, untuk pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan ekonomi (Hutan Lestari Masyarakat sejahtera).
baca juga: Masyarakat Adat Kini Lebih Berdaya Kelola Hutan Adat
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup NTT, Ondy Siagian mengatakan total luas hutan sosial dan tanah obyek reformasi agraria (Tora) di NTT mencapai 5.403,34 hektare dikelola oleh 2.474 keluarga sebanyak 42 surat keputusan termasuk di TWA Riung 17 Pulau.
Kelompok lainnya berada di Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu, dan Kupang dengan skema hutan kemasyarakatan. Siagian minta warga yang telah menerima SK, langsung memanfaatkan lahan yang ada tersebut dengan menanam seperti kopi, kayu, dan buah-buahan.
"Kami punya bibit dan penyuluh memberikan pemdampingan terhadap kelompok," ujarnya. (N-1)
Dekan Fakultas Kehutanan Instiper Yogyakarta, Rawana menilai, program Perhutanan Sosial bisa berkontribusi positif bagi ekonomi masyarakat, tapi masih punya banyak PR.
Program Perhutanan Sosial di Kabupaten Solok Selatan telah melahirkan 33 unit Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang bergerak di berbagai sektor.
Menhut Raja Antoni menegaskan bahwa Perhutanan Sosial kembali ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menhut Raja Juli Antoni bersama Pimpinan Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto melakukan pelepasan ekspor perdana Kopi dari KUPS.
Diketahui sekitar 8,3 juta Ha hutan dikelola masyarakat. Namun 91% KUPS masih belum produktif secara ekonomi.
JURU Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Refki Saputra mengatakan untuk mengoptimalkan program perhutanan sosial diperlukan kolaborasi.
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) angkat bicara terkait polemik rencana pembangunan fasilitas pariwisata oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism di Pulau Padar, kawasan Taman Nasional Komodo.
Berdiri di Desa Mondu, Kecamatan Kanatang, Prainatang dikenal sebagai salah satu kampung megalitik tertua di Sumba Timur.
Air Terjun Tanggedu namanya, tempat yang dijuluki "Grand Canyon-nya Indonesia" karena keindahan tebing-tebing batu dan kolam alaminya yang jernih.
Masyarakat NTT diimbau untuk tetap waspada terhadap potensi angin kencang yang bersifat kering. Angin kencang ini berpotensi menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.
Pulau Kera seluas 48 hektare berada di wilayah Kabupaten Kupang, tetapi hanya berjarak 5 mil dari Kota Kupang.
TIM Penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan tiga tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi dana rehabilitasi sekolah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved