Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KASUS bunuh diri Peserta Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi dari Universitas Diponegoro (Undip) disebut jangan buru-buru disimpulkan karena bullying atau perundungan.
PIhak Undip Semarang, membantah mahasiswanya, seorang dokter yang tengah menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) bunuh diri akibat jadi korban bullying atau perundungan.
IKATAN Dokter Indonesia (IDI) Jawa Barat (Jabar) mengatakan, perundungan (bullying) di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) bukanlah tradisi yang seharusnya ada.
IDI meminta pemerintah untuk melakukan pemerataan pemberian imbal jasa atau insentif kepada dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
PESERTA program pendidikan dokter spesialis (PPDS) juga dihadapkan pada masalah insentif dan jam kerja yang sangat panjang.
PESERTA Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) diminta jangan takut untuk segera melapor bila mengalami atau melihat bullying alias perundungan di tempat kerja.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan, kolegium memiliki peran penting untuk mendukung upaya pemberantasan perundungan atau bullying di PPDS.
Menurut Patrianef, yang ditakuti seorang residen tidak hanya senior, tapi bisa juga keluarga pasien, perawat, hingga beban kerja yang berat.
Kemendikbud-Ristek akan membuat Peraturan Menteri terkait dengan pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi menjadi perluasan aturan yang lebih komprehensif.
Isu-isu mendasar dalam kesehatan nasional, seperti pemerataan layanan kesehatan, akses obat-obatan, dan peningkatan fasilitas medis, masih jauh dari harapan.
Kemenkes membuka peluang beasiswa sebanyak 2.000 bagi dokter umum dan spesialis untuk melanjutkan pendidikan, termasuk di luar negeri.
Data Januari 2023 menunjukkan bahwa Indonesia memiliki 215.000 dokter, dengan 50.000 di antaranya adalah dokter spesialis di berbagai bidang.
Kekurangan berbagai jenis dokter spesialis yang terjadi selama ini disebabkan kurangnya jumlah lulusan sebagai akibat keterbatasan kuota penerimaan di tiap pusat pendidikan.
“TIDAK seorang pun boleh tercederai saat mencari pertolongan.” Itu adalah pernyataan WHO terkait dengan profesi kedokteran.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan pendidikan dokter spesialis di RS tentu harus dilakukan dengan sistem administrasi dan manajemen yang mumpuni.
SEBAGAIMANA kita ketahui, UU 17/2023 mengusung model pendidikan dokter spesialis yang tidak berbasis universitas seperti yang berlangsung selama ini.
PENGETAHUAN dan kebijakan kesehatan terus berkembang untuk mendukung optimalisasi pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Semua nakes, bahkan tenaga nonmedis, punya peran sesuai tingkatannya untuk menangani penyakit jantung.
MENTERI kita yang satu ini terus saja mengulang perilakunya yang tidak etis, baik sebagai seorang pejabat publik maupun sebagai seorang yang mengaku berpendidikan tinggi.
Model pendidikan spesialis yang baru itu, dengan banyak kekurangannya, dikhawatirkan akan berbahaya bagi pencapaian kompetensi.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved