Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan perlu ada dorongan untuk mengatasi kurangnya jumlah dokter spesialis di Tanah Air. Menurut dia, dorongan itu bisa dilakukan melalui peningkatan jumlah ketersediaan serta distribusi yang merata.
"Berkaca dari negara maju, pendidikan dokter spesialis tidak dilakukan di fakultas kedokteran, tapi di rumah sakit. Selain itu, tidak ada dokter spesialis yang membayar secara mandiri biaya pendidikannya hal itu dilakukan sebagai bentuk upaya menambah jumlah dokter spesialis untuk memenuhi kebutuhan di RSUD Kabupaten/Kota di Indonesia," kata Budi.
Pendidikan dokter spesialis juga akan lebih didesentralisasi, yakni melalui rumah sakit yang ada di daerah setingkat Kabupaten/Kota.
Baca juga: RUU Kesehatan Harus Bisa Atasi Masalah Kekurangan Dokter Spesialis
Rencana itu nantinya akan menyesuaikan dengan kebutuhan dokter spesialis di daerah tersebut. Contohnya untuk daerah yang penduduknya didominasi oleh lansia, maka pemenuhan kebutuhan dokter-dokter spesialis akan diprioritaskan oleh spesialis geriatri, penyakit dalam, kanker, jantung, dan lain sebagainya.
Selain itu, pola desentralisasi nantinya bukan lagi calon dokter spesialis di daerah yang dikirim ke pusat untuk belajar, melainkan akan dikirimkan dokter konsulen ke daerah yang membutuhkan, sesuai dengan bidang keilmuannya untuk memberikan ilmu dan pendampingan kepada para calon dokter spesialis.
Baca juga: Distribusi Dokter Spesialis Bisa Diselesaikan Lebih Dulu
Perubahan juga dilakukan dari pola rekrutmennya yang akan mendorong dokter umum yang ingin punya spesialisasi untuk belajar langsung di rumah sakit asalnya, sehingga tetap bisa melakukan aktivitas pekerjaannya sekaligus belajar dan mempersiapkan diri menjadi dokter spesialis tanpa harus kehilangan pendapatannya.
Pola desentralisasi akan diaplikasikan ke seluruh rumah sakit di daerah. Sehingga pertumbuhan sentra-sentra pendidikan dokter spesialis akan berdampak positif pada peningkatan jumlah dokter spesialis di Indonesia.
"Pola desentralisasi akan membantu percepatan peningkatan jumlah dokter spesialis dalam satu siklus pendidikan yakni selama 4 tahun. Sehingga nantinya akses masyarakat untuk mendapatkan layanan dokter spesialis akan jauh lebih mudah dan murah karena distribusinya sudah merata," pungkasnya. (Z-6)
MENTERI Kesehatan memiliki ambisi besar untuk mereformasi sistem pendidikan dokter spesialis di Indonesia.
KETUA Kolegium Ilmu Penyakit Dalam PAPDI, Rudy Hidayat, mengatakan kebutuhan dokter spesialis penyakit dalam saat ini adalah bukan pada produksi.
PENASIHAT Khusus Presiden Urusan Pertahanan Nasional, Dudung Abdurachman, menyoroti masih terjadinya ketimpangan distribusi tenaga kesehatan di Indonesia.
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A Lamadjido, mendorong para dokter umum di Sulteng melanjutkan pendidikan dokter spesialis melalui Program Beasiswa Berani Cerdas.
Kemenkes mencatat masih banyak rumah sakit daerah yang belum memenuhi ketersediaan tujuh dokter spesialis dasar. Saat ini, baru sekitar 74 persen dari total 614 rumah sakit
PRESIDEN Prabowo Subianto menginstruksikan agar Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) agar memprioritaskan beasiswa kepada mahasiswa kedokteran.
Saat ini Indonesia masih kekurangan sekitar 70.000 dokter spesialis hingga tahun 2032, dengan distribusi yang belum merata di 25 provinsi.
MENTERI Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan bahwa saat ini terdapat gap dokter spesialis sebesar 70 ribu orang selama 10 tahun ke depan.
Kemenkes membuka peluang beasiswa sebanyak 2.000 bagi dokter umum dan spesialis untuk melanjutkan pendidikan, termasuk di luar negeri.
Isu-isu mendasar dalam kesehatan nasional, seperti pemerataan layanan kesehatan, akses obat-obatan, dan peningkatan fasilitas medis, masih jauh dari harapan.
Kemendikbud-Ristek akan membuat Peraturan Menteri terkait dengan pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi menjadi perluasan aturan yang lebih komprehensif.
Menurut Patrianef, yang ditakuti seorang residen tidak hanya senior, tapi bisa juga keluarga pasien, perawat, hingga beban kerja yang berat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved