Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) telah menerima 91 laporan bullying atau perundungan yang terjadi di lingkungan pendidikan kedokteran.
Laporan tersebut diterima sejak Menkes menerbitkan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor Hk.02.01/Menkes/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
"Kurun belum sampai satu bulan (sejak dikeluarkan insruksi menkes tersebut) kami sudah menerima 91 pengaduan perundungan dikanal laporan Kemenkes," kata Irjen Kemenkes, Murti Utami dalam konferensi pers secara daring, Kamis (17/8).
Baca juga : Wamenkes: Sanksi bagi Pelaku Perundungan Dokter Residen tidak Hanya Administrasi
Berdasarkan laporan sampai tanggal 15 Agustus 2023 pukul 16.00 WIB ada 44 laporan dugaan perundungan terjadi di rumah sakit yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan.
Kemudian 17 laporan dari RSUD di 6 provinsi, 16 laporan dari fakultas kedokteran di 8 provinsi, dan 6 laporan dari rumah sakit milik universitas, serta 1 laporan dari rumah sakit TNI/Polri dan 1 laporan terjadi di rumah sakit swasta.
Baca juga : Perlu Batasan Jelas Perundungan di Pendidikan Dokter
Murti mengatakan laporan yang terjadi di luar lingkungan Kementerian Kesehatan akan diteruskan kepada pembina program pendidikan dokter agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.
Sementara 44 laporan yang terjadi di rumah sakit pendidikan di lingkungan Kementerian Kesehatan telah divalidasi dan sebanyak 12 laporan tersebut terjadi di 3 rumah sakit.
"Kita nyatakan sudah selesai dilakukan investigasi. Sementara 32 laporan yang terjadi di 8 rumah sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan sedang dalam proses investigasi," ujarnya.
Mayoritas perundungan yang diterima berupa permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan, pelayanan atau penelitian yang tidak seharusnya dilakukan oleh peserta didik, dan tugas-tugas lain termasuk adanya waktu jaga yang berlebihan di Luar Batas wajar.
"Hasil penelusuran dari inspektorat jenderal terhadap 3 telah kami beritahu sebuah surat rekomendasi kepada Direktur Pelayanan Kesehatan Kemenkes," pungkasnya. (Z-4)
MENTERI Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan bahwa saat ini terdapat gap dokter spesialis sebesar 70 ribu orang selama 10 tahun ke depan.
Kemenkes membuka peluang beasiswa sebanyak 2.000 bagi dokter umum dan spesialis untuk melanjutkan pendidikan, termasuk di luar negeri.
Isu-isu mendasar dalam kesehatan nasional, seperti pemerataan layanan kesehatan, akses obat-obatan, dan peningkatan fasilitas medis, masih jauh dari harapan.
Kemendikbud-Ristek akan membuat Peraturan Menteri terkait dengan pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi menjadi perluasan aturan yang lebih komprehensif.
Menurut Patrianef, yang ditakuti seorang residen tidak hanya senior, tapi bisa juga keluarga pasien, perawat, hingga beban kerja yang berat.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan, kolegium memiliki peran penting untuk mendukung upaya pemberantasan perundungan atau bullying di PPDS.
AIPKI bersama para pimpinan fakultas kedokteran dari seluruh Indonesia sepakat mendukung penuh harapan Presiden untuk menambah tenaga dokter dan tenaga Kesehatan.
ARTIS Korea Selatan, Kang Seo Ha, meninggal dunia di usia 31 tahun karena berjuang melawan kanker lambung yang diketahui sudah stadium 4.
Pendidikan kedokteran bukan hanya tentang meraih gelar akademik, tetapi juga membentuk jati diri sebagai pelayan kesehatan yang berintegritas.
Adapun gejala yang patut diwaspadai meliputi sesak napas, nyeri dada di bagian tengah yang menjalar, serta jantung berdebar secara tidak normal.
Pada EMT ke-2 BSMI untuk Gaza ini, BSMI mengirim pakar stem cell dan penyembuhan luka Prof Dr dr Basuki Supartono SpOT FICS MARS.
Sidang digelar di Ruang Kartika dilakukan secara tertutup sebagai perkara tindak pidana kekerasan seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved