Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
WAKIL Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono mengatakan akan membahas bersama dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, soal sanksi dalam aturan mengenai larangan perundungan (bullying) di lingkungan pendidikan kedokteran. Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan 4 jenis Instruksi Menteri Kesehatan untuk menindak tegas perundungan yang kerap menimpa mahasiswa program pendidikan dokter spesialis (PPDS).
"Nanti kita akan bahas lebih dalam dengan Pak Nadiem, tadi saya sudah bicara dengan Pak Nadiem dan tadi kita sudah sepakat untuk bicara bersama," ujar Dante di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/7).
Dante menjanjikan tidak hanya sanksi administrasi yang akan diterapkan bagi pelaku perundungan dalam pendidikan para dokter residen.
Baca juga: Perlu Batasan Jelas Perundungan di Pendidikan Dokter
"Iya bakal lebih dari administratif. Kalau keterlaluan bisa kita keluarkan juga," ujar dia.
Seperti diberitakan, Menkes akan menerapkan sanksi skorsing hingga pencopotan jabatan terhadap para pelaku yang terlibat dalam kasus perundungan peserta didik (dokter residen) pada rumah sakit pendidikan di lingkungan Kementerian Kesehatan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, bentuk sanksi yang diberlakukan bagi pelaku perundungan menyasar tiga kelompok, yakni tenaga pendidik dan pegawai lainnya, peserta didik, serta pimpinan rumah sakit pendidikan.
Baca juga: FKUI Tegas Sikapi Isu Bullying Di Lingkungan Pendidikan Kedokteran
"Kami memutuskan untuk semua rumah sakit (RS) vertikal di Kemenkes RI yang juga merupakan RS pendidikan besar, disiplin untuk memutus praktik perundungan pada program pendidikan spesialis kedokteran. Akan kami jalankan secara tegas dan keras," kata Budi.
Ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 yang ditandatangani Budi, kemarin. Mekanisme pelaporan dibuka melalui fitur aduan nomor WhatsApp 0812-9979-9777 atau via website https://perundungan.go.id. (Ind/Z-7)
Opsi penjemputan paksa maupun permintaan bantuan dari Kedutaan Besar untuk memeriksa Jurist di luar negeri belum dilakukan penyidik, saat ini.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
MENTERI Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menanggapi pernyataan kuasa hukum mantan Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim yang dicekal ke luar negeri.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Kejaksaan Agung untuk segera memeriksa kembali Nadiem Makarim
Pencegahan terhadap Nadiem dilakukan sampai enam bulan ke depan. Tujuannya untuk memperlancar proses penyidikan.
Namun, saat ini, penyidik masih mendalami peran eks Mendikbudristek itu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek ini.
Pahami materi bullying: pengertian, jenis, penyebab, dan cara mengatasinya. Edukasi lengkap untuk cegah bullying di sekolah dan lingkungan.
Respons yang cepat dan deteksi dini dapat minimalisir dampak lebih buruk dari perilaku bullying, baik bagi korban, dan juga yang melakukan bullying.
Film Rumah Untuk Alie akan tayang mulai 17 April 2025 di biskop.
KETUA Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait menyebut tindak kekerasan anak terus bertambah. Bahkan catatan di tahun 2024, meningkat 34 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Melalui ToT Program Tagar Ayo Balas Baik, diharapkan lahir 20 fasilitator baru yang siap menjadi agen perubahan dalam mengampanyekan budaya antikekerasan di dunia pendidikan.
PENGURUS Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan menggelar Kongres Keluarga Maslahat Nahdlatul Ulama pada 31 Januari - 2 Februari 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved