Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Polda Sumatra Utara (Sumut), menembak otak pelaku pembunuhan terhadap Henri Goh.
Tahap II kasus yang melibatkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo akan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/10),
Listyo mengatakan sebelumnya Putri menjalani pemeriksaan kesehatan baik jasmani maupun psikologi di ruang Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Bareskrim Polri.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Militer Presiden Marsekal Pertama Trisno Hendradi. Surat pemberhentian tidak hormat Ferdy Sambo pun telah dikirim ke Asistem SDM Polri.
Saat keluar dari ruang kesehatan Bareskrim Polri, Putri Candrawathi tak mengeluarkan sepatah kata apapun.
Putri dikenakan wajib lapor selama dua kali dalam sepekan, yakni Senin dan Jumat. Wajib lapor dikenakan karena Putri tidak ditahan.
PEMUDA Katolik Komisariat Daerah Jawa Tengah mengecam keras pembunuhan disertai mutilasi dan pembakaran kepada Paulus Iwan Budi beberapa waktu lalu.
Ibu dari Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, berharap agar sidang kasus pembunuhan anaknya nanti dapat mengungkapkan kebenaran.
Kapolrestabes Semarang memastikan kepolisian akan bekerja profesional dan terus mendalami keterangan para saksi dalam pengungkapan perkara tersebut.
Yudi mengatakan bahwa sudah muncul sentimen negatif dari publik atas keputusan Febri dan Rasamala menjadi kuasa hukum Sambo dan Putri.
Kejagung menyatakan perkara Ferdy Sambo terkait pembunuhan berencana sudah lengkap. Begitu juga dengan kasus upaya menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
. Dua perkara itu adalah pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat dan upaya menghalangi penyidikan.
Empat tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu adalah Arman Hanis, Sarmauli Simangunsong, Febri Diansyah, mantan juru bicara KPK dan Rasamala Aritonang.
Sebelumnya, diketahui 4 orang warga sipil berkomplot dengan 6 oknum anggota TNI di Mimika. Mereka melakukan pembunuhan dan memutilasi 4 orang yang diduga simpatisan KKB di Papua.
Polres Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap KRL, 19, siswi kelas 10 sebuah SMK di Sikka. KRL ditangkap karena diduga telah membunuh bayi yang baru dilahirkannya.
Anggota dari Inafis Polresta Palangka Raya juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari petunjuk, agar kasus tersebut, dapat terungkap secepatnya.
Dengan dikirimkannya surat ke Kejagung, Komnas HAM semakin memantabkan upaya penyelidikan kasus pembunuhan aktivis Munir yang terjadi 18 tahun lalu.
Dalam sidang etik, Iptu Januar Arifin terbukti melakukan perbuatan tercela sebagai anggota kepolisian. Khususnya, dalam menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebutkan bahwa ayah dari Brigadir J Samuel Hutabarat merasa lelah dengan kasus kematian anaknya.
Kompolnas mengharapkan Polri fokus menuntaskan sidang pelanggaran etik berat terhadap tersangka obstruction of justice yang masih menyisakan tiga orang terduga pelanggar.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved