Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menerima para perwakilan pekerja di Istana Negara dan memberikan BSU gelombang pertama untuk 2,5 juta pekerja secara simbolis.
Mereka dinilai sangat membutuhkan bantuan di tengah pandemi covid-19. Apalagi bantuan pemerintah untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta hanya menargetkan yang terdaftar BPJAMSOSTEK.
Pencairan bantuan dimulai pada akhir Agustus, dengan menyasar 2,5 juta pekerja per gelombang setiap pekan. Bantuan diperuntukkan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
BLT tersebut akan diberikan kepada pekerja swasta dan pegawai pemerintah non Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pendapatan di bawah Rp5 juta
Subsidi upah sebenarnya bukan diundur apalagi dibatalkan. Pemerintah memang menargetkan akhir bulan Agustus 2020 mulai ditransfer.
"Kami melihat sah-sah saja adanya kompromi-kompromi dalam penyusunan Undang-Undang, tapi harapan kami tidak lari dari substansi awal mengapa Undang-Undang ini digagas,"
Dari target calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) 15.7 juta pekerja, saat ini telah terkumpul sebanyak 13,7 juta nomor rekening,
Meski begitu dirinya berharap pencairan subsidi upah tersebut segera terlaksana.
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa insentif bagi pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta per bulan juga akan diberikan untuk guru honorer.
Dalam rangka efektivitas penyaluran, maka bantuan diserahkan sekaligus untuk tiga bulan sehingga setiap peserta mendapatkan Rp1,8 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta (Disnaker) Andri Yansyah menyebut sudah seratus lebih perkantoran melaporkan karyawan yang positif covid-19.
Tim perumus (timus) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendapat banyak poin penting kesepahaman dengan serikat pekerja.
Dalam situasi itu di mana pekerja lemah, bisa memunculkan radikalisme ekonomi, di mana pelaku usaha bisa melakukan pemaksaan-pemaksaan.
Untuk melaksanakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja, pemerintah telah menganggarkan Rp37,7 triliun untuk program subsidi para pekerja yang terdampak Covid-19.
DPR dan pemerintah mencoba mengambil jalan tengah karena tidak mungkin aspirasi dari pengusaha diakomodasi semua, begitu pula aspirasi dari serikat pekerja.
Sangat tidak adil rasanya jika para pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan terabaikan, padahal honor mereka di bawah lima juta, bahkan ada yang hanya Rp 300 ribu.
MENAKER Ida Fauziyah mengatakan bahwa jika tidak ada halangan pemerintah berencana meluncurkan program subsidi gaji bagi 15 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta/bulan.
Azis Syamsuddin mengatakan DPR menyambut baik dan sangat berterima kasih telah memberi masukan dalam pembahasan RUU Cipta Kerja dari Konfederasi Serikat Pekerja Nasional.
Syarat bagi pekerja bergaji di bawah Rp5 juta untuk mendapatkan bantuan pemerintah, senilai Rp600 ribu rupiah per bulan.
Menurut Ma’ruf, dengan menjadi anggota BPJS, pekerja akan terdaftar sebagai anggota dan akan menerima manfaatnya bila dibutuhkan kemudian hari.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved