Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

BPJAMSOSTEK Pastikan Penerima Bantuan Subsidi Upah Tepat Sasaran

Deri Dahuri
21/8/2020 18:17
BPJAMSOSTEK Pastikan Penerima Bantuan Subsidi Upah Tepat Sasaran
Dirut BPJAMSOSTEK Agus Susanto dan Direktur Rencana Strategis dan TI BPJAMSOSTEK, Sumarjono pada webinar, Jumat (21/8).(Ist)

PEMERINTAH Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenanker) segera merealisaskan untuk memberikan subsidi kepada para pekerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dengan ketentuan umum adalah gaji yang dilaporkan oleh perusahaan atau pemberi kerja ke BPJAMSOSTEK tidak lebih dari Rp5 juta perbulan.

Pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja yang terdaftar di BPJAMSOSTEK dengan tujuan untuk meningkatkan daya beli, meningkatkan perekonomian, dan tidak terjebak dalam jurang resesi akibat pandemi virus korona atau Covid-19.  

Pada webinar yang berajuk "Progress validasi data peserta BPJAMSOSTEK calon penerima Bantuan Subsidi Upah," yang digelar Jumat (21/8) sore, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto menjelaskan, pihaknya saat ini sedang melakukan finalisasi gelombang pertama daftar calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) menggunakan kriteria yang ditetapkan pemerintah menggunakan data kepesertaan BPJAMSOSTEK. 

Saat ini, ujar Agus, BPJAMSOSTEK terus mengumpulkan data nomor rekening peserta dan secara simultan melakukan validasi atas data yang diterima.

 “Kami melakukan validasi secara berlapis untuk memastikan penerima BSU ini nantinya memang memenuhi kriteria yang ditentukan, tujuannya tidak lain untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Agus.

Untuk mewujudkan hal tersebut, BPJAMSOSTEK menerapkan serangkaian kriteria yang merujuk selain dari Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) No 14 Tahun 2020, juga pada kriteria-kriteria normatif lainnya agar dana BSU tepat sasaran.

“Calon Penerima Program Subsidi Upah ini sedikitnya berjumlah 15,7 juta pekerja yang merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK yang tersebar di berbagai penjuru Indonesia,” tukasnya.

Lebih rinci terkait Permenaker 14/2020, kriteria yang diterapkan antara lain pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), masuk pada kategori pekerja Penerima Upah (PU), merupakan peserta BPJAMSOSTEK aktif sampai dengan Juni 2020, dan memiliki upah terakhir di bawah Rp5 juta sesuai data yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BPJAMSOSTEK.

Selain berpaku pada kriteria tersebut, BPJAMSOSTEK juga menerapkan validasi berlapis untuk mengantisipasi kemungkinan dana BSU tidak tepat sasaran.Terdapat sedikitnya tiga tahapan validasi yang dilakukan pertama yaitu validasi awal yang dilakukan bersama pihak eksternal yaitu perbankan.

Pada tahap ini, nomor rekening yang telah dikumpulkan oleh BPJAMSOSTEK sebanyak lebih dari 13,5 juta nomor rekening diseleksi berdasarkan validitas nomor rekening, seperti keaktifan dan keabsahan nomor rekening. Pada tahap ini, BPJAMSOSTEK melakukan validasi dengan setidaknya 127 perbankan yang ada di Indonesia.

Kedua, pada tahap ini BPJAMSOSTEK melakukan validitas internal atas data kepesertaan yang memenuhi kriteria seperti tertera pada Permenaker 14/2020, yakni terkait keaktifan kepesertaan BPJAMSOSTEK, batas maksimal upah yang ditetapkan, dan memastikan calon penerima BSU dari kategori pekerja PU.

Ketiga, pada tahap ini, BPJAMSOSTEK melakukan validasi berdasarkan atas nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang disesuaikan dengan kepemilikan rekening. Ini dilakukan untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya penerima bantuan ganda karena yang bersangkutan tercatat aktif bekerja di lebih dari satu perusahaan yang berbeda.

“Bantuan Penerima Subsidi Upah ini merupakan salah satu nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP)," tandasnya.

Diketahui, pemerintah telah menganggarkan Rp37,7 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19. Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp600 ribu perbulan untuk 1 orang pekerja selama 4 bulan, atau tiap pekerja bisa mendapatkan total Rp2,4 juta. Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali.

"Total anggaran Rp37,7 triliun berasal dari anggaran pemerintah bukan dari dana peserta BPJAMSOSTEK," tegas Agus.  

Selain validasi yang dilakukan BPJAMSOSTEK, Pemerintah juga diharapkan melakukan validasi ulang untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran. Hal ini dilakukan karena sumber dana Bantuan Subsidi Upah ini berasal dari alokasi anggaran dari Pemerintah.

“Sesuai arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, BSU ini akan dikirimkan dalam waktu dekat. Untuk pencairan dana sendiri akan dibagi dalam beberapa gelombang agar bisa merata kepada seluruh calon penerima yang mencapai 15,7 juta pekerja, dengan tepat sasaran,” ujar Agus.

Berdasarkan data yang kami terima, ada sedikitnya 7,5 juta pekerja yang sudah memenuhi kriteria dan siap menerima BSU melalui nomor rekening bank. Ini merupakan hasil seleksi dari total 13,5 juta lebih nomor rekening yang kami terima dari perusahaan dan update mandiri yang dilakukan oleh pekerja setelah dilakukan validasi.

Agus menambahkan, "Kami masih mendorong perusahaan yang belum menyampaikan nomor rekening pekerjanya agar segera mengirimkan, jangan sampai ada pekerja yang berhak dan memenuhi ketentuan malah tidak mendapatkan". 

Pelaksanaan transfer dana BSU batch pertama rencananya akan diserahkan secara simbolis oleh Presiden RI, Joko Widodo, pada pekan keempat Agustus 2020. “Rencananya penyerahan simbolis tahap pertama BSU dilakukan Presiden secara tatap muka dan virtual,” jelas Agus.

Untuk batch selanjutnya hingga bantuan diterima oleh 15,7 juta pekerja, BPJAMSOSTEK menyatakan pihaknya terus secara simultan melakukan pengkinian data dan validasi atas data yang diberikan. Harapannya BSU ini dapat segera diterima oleh pekerja dan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Kami juga berharap program ini dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar Indonesia dapat terhindar dari resesi ekonomi,” pungkasnya.

Dalam webinar yang juga dihadiri Direktur Rencana Strategis dan TI BPJAMSOSTEK, Sumarjono dan Deputi Direktur Bidang Project Management BPJAMSOSTEK Romie Erfianto yang dipandu Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja, Agus juga menjelaskan pihaknya mendapat data rekening pekerja yang berhak menerima BSU tercatat di 127 bank yang terdiri bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebanyak 53% dan non-Himbara 47%.

Namun dari target calon penerima BSU sebanyak 15,7 juta pekerja yang telah dinyatakan valid sebanyak 9.332.386 pekerja, dalam proses (on process)  4.216.995 pekerja, dan dinyatakan tidak valid yang akan dilakukan validasi ulang  sebanyak 51.859 pekerja. (OL/09)

.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik