Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
Tanggung jawab orang yang menyuruh dan disuruh melakukan tindak pidana harus berbeda. Apalagi, ada relasi kuasa dalam sebuah kasus.
Chuck Putranto, salah satu terdakwa obstruction of justice dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J, dihadirkan sebagai saksi pada persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (23/12).
Surat perintah tersebut dikeluarkan oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022, atau sesaat setelah meninggalnya Brigadir Yosua Hutabarat atau J.
Arif mengatakan bahwa Susanto meminta Arif untuk menghapus dokumentasi yang ia peroleh dan dikirimkan kepada Susanto.
Dedi enggan mengungkapkan apakah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan mengajukan banding atas putusan etik tersebut atau tidak.
Tomser menyebut CCTV yang ditunjuk tersebut mengarah ke jalan samping rumah dinas Ferdy Sambo.
Pihak PN Jaksel telah melakukan kesepakatan dengan TV Poll yang difasilitasi Dewan Pers bahwa siaran langsung akan ada pembatasan yaitu pada saat pembuktian/keterangan saksi-saksi.
Sementara terdakwa Bharada E tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) sehingga sidangnya sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Sejak dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan, status tersangka beralih menjadi terdakwa dan status penahanan beralih menjadi wewenang hakim.
Dalam persidangan Rabu (19/10) ini, Chuck Putranto didakwa JPU karena terlibat menghilangkan atau merusak barang bukti pada kasus pembunuhan Brigadir J.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Arif segera menelepon Hendra usai mengetahui perbedaan cerita Sambo dengan yang dilihatnya dari rekaman CCTV.
Menurut dia, dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Sehingga, persidangan dapat dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
Karena persidangan membutuhkan suasana khidmat dan tertib, sedangkan kapasitas muat ruang sidang utama PN Jakarta Selatan terbatas jumlahnya, maksimal 50 orang.
. Dua perkara itu adalah pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat dan upaya menghalangi penyidikan.
Informasi itu telah dikonfirmasi ke Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dan Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono.
Sebelumnya ketiga kapolda tersebut sempat diduga terlibat dalam upaya obstruction of justice terkait penanganan kasus meninggalnya Brigadir Joshua di Rumah dinas bekas Kadiv Propam Polri.
"Saya tanya juga, baru selesai operasi yang bersangkutan. Sakitnya sakit apa? dokter yang itu (tahu),"
Polri menyatakan bahwa penggunaan private jet oleh Brigjen Hendra saat ikut mengantar jenazah Brigadir J ke Jambi, sudah masuk bagian materi yang dikaji timsus.
Kompolnas mengharapkan Polri fokus menuntaskan sidang pelanggaran etik berat terhadap tersangka obstruction of justice yang masih menyisakan tiga orang terduga pelanggar.
Berkas perkara Ferdy dkk terkait kasus pembunuhan rencana Brigadir J telah diterima pihak Kejaksaan Agung, Rabu (14/9) siang
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved