Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KPK memeriksa tiga saksi terkait asal usul Rafael Alun mendirikan perusahaan konsultan pajak.
KPK meminta Mario Dandy membeberkan kepemilikan dari Rubicon yang dipamerkannya di media sosial. Mbil mewah itu diduga hasil gratifikasi.
POLDA Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo atas dugaan kasus pencabulan
TERSANGKA kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo menyatakan bahwa pihaknya telah dilaporkan oleh terdakwa anak, AG atas dugaan pencabulan.
Mario Dandy Satrio mengaku pasrah dan siap menjalani proses hukum terkait kasus yang menjeratnya. Sebagaimana diketahui, Mario merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Mario Dandy Satriyo diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.
Mario Dandy Satriyo diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polda Metro Jaya. Mario diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat ayahnya Rafael Alun Trisambodo.
Mangatta juga mengatakan menurut informasi yang diterimanya dari pihak penyidik, saat ini telah dilakukan pemeriksaan dua saksi.
Kejaksaan tinggi menargetkan dalam 14 hari pemeriksaan berkas Mario Dandy dan Shane Lukas selesai.
POLDA Metro Jaya menyerahkan berkas perkara para pelaku kekerasan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, dan Shane Lukas ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Rabu (10/5)
POLDA Metro Jaya sempat hendak melakukan pemeriksaan terhadap korban kekerasan David Ozora, akan tetapi batal dilakukan dengan alasan kesehatan.
KPK tengah menyelidiki kepemilikan sebuah bangunan indekos milik Rafael Alun.Apabila terbukti hasil gratifikasi, bangunan tersebut akan disita.
Mabes Polri akan menindaklanjuti kasus dugaan pencabulan oleh Mario Dandy terhadap anak AG.
Menurut Arist, pengusutan kasus itu bisa dilakukan oleh penyidik Polri. Bahkan, Mario Dandy bisa terancam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
Dalam pelaporannya tersebut, Mangatta menyatakan bahwa pihaknya mengusung sebanyak delapan alat bukti
Kejati DKI Jakarta waktu penyidikan kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy sudah habis dan menanyakan perkembangannya ke Polda Metro Jaya.
MASYARAKAT sipil yang tergabung dalam Aliansi Penghapusan Kekerasan terhadap Anak (PKTA) meminta Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung memeriksa putusan
KUASA terdakwa anak AG, Mangatta Toding Allo menilai bahwa majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tidak mempertimbangkan banding yang telah dilayangkan pihaknya
Pengadilan tinggi DKI Jakarta menolak banding AG dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum David Ozora mengaku terkejur dengan keputusan PT DKI Jakarta yang menggelar sidang putusan banding AG. Ia berharap keputusan tidak merusak keadilan bagi kliennya.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved