Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KUASA Hukum terdakwa anak AG, Mangatta Toding Allo menyatakan, saat ini kliennya telah menjalani visum sebagai tindak lanjut dari laporan atas dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio.
"Berdasarkan perkembangan yang kami terima, sudah dilakukan visum terhadap anak AG," kata Mangatta, Jumat (19/5).
Mangatta juga mengatakan menurut informasi yang diterimanya dari pihak penyidik, saat ini telah dilakukan pemeriksaan dua saksi.
Baca juga : Laporan Dugaan Pencabulan AG, Mario Dandy Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara
Kendati demikian, Ia masih enggan merinci lebih lanjut soal pemeriksaan dua saksi tersebut.
"Sudah ada dua saksi yang diperiksa," singkatnya.
Baca juga : Kubu AG Laporkan Mario atas Dugaan Pencabulan
Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan terkait laporan dari pihak AG atas laporannya terhadap Mario Dandy Satriyo soal dugaan tindak pidana pencabulan.
"Masih dalam proses penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudho Wisnus Andiko (19/5).
Truno menjelaskan terdapat mekanisme yang mengakibatkan pihaknya tidak dapat membeberkan lebih lanjut soal perkembangan kasus tersebut.
Ia menambahkan, perkembangan itu hanya dapat diberikan langsung oleh penyidik kepada pihak korban dalam hal ini pihak AG.
"Ada mekanisme dalam hal ini saya tidak bisa menyampaikan terkait undang-undang pada konteks anak sebagai korban, kita akan sampaikan perkembangannya kepada korban dari penydik," sebutnya.
"Saya mengimbau amanah undang-undang tetap kita jalankan sebagaimana untuk memberikan yang ramah anak. Itu yang dapat saya sampaikan," imbuhnya.
AG melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo kepada kliennya.
"Intinya laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya," kata Mangatta kepada awak media, (8/5).
Dalam pelaporannya tersebut, Mangatta menyatakan bahwa pihaknya mengusung sebanyak delapan alat bukti.
Adapun alasan kenapa baru melakukan pelaporan atas kejadian tersebut, dijelaskan Mangatta, bahwa sebelumnya pihaknya masih berfokus pada proses persidangan kliennya.
Tidak hanya itu, hal tersebut baru terungkap dalam fakta persidangan kliennya.
"Jadi putusan juga menjadi salah satu bukti kami kemarin. Jadi alat bukti yang sah, jadi kami lampirkan laporan polisi tadi," beber Mangatta.
"Kemarin kita liat belum ada progres jadi kami dari pihak keluarga berinisiatif melaporkan. Dan ini kami sudah pengetahuan anak AG juga," imbuhnya.
Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Sedangkan untuk pasal yang dipersangkakan kepada pihak terlapor, Mario ialah Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Perlu diketahui pihak terdakwa anak kasus kekerasan David Ozora, AG telah dua kali melaporkan Mario ke Polda Metro Jaya.
Akan tetapi kedua laporan tersebut ditolak oleh pihak kepolisian. Laporan pertama dilayangkan pada Selasa (2/5) sedangkan laporan kedua Rabu (3/5) lalu.
AG sendiri mendapatkan vonis hukuman tiga tahun enam bulan kurungan penjara di Lembaga Pembinan Khusus Anak (LPKA). (Z-5)
Sepuluh anak korban pencabulan oleh guru ngaji bernama Ahmad Fadhillah di Tebet, Jakarta Selatan, seluruhnya berjenis kelamin perempuan. Mereka berusia 9 hingga 12 tahun.
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
POLISI menangkap dua pelaku pencabulan dan penganiayaan terhadap dua adik dari Bahar bin Smith. Dua pelaku berinisial YL dan EK ditangkap di lokasi yang berbeda.
PEGAWAI minimarket berinisial A, 23, di Jatiuwung, Kota Tangerang, melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun di toilet minimarket.
Orangtua korban yang kaget mendengar informasi itu langsung membawa perkara ke kantor polisi.
Kasus ini masih terus dilakukan pengembangan serta pendalaman.
AIPDA Robig Zainudin, anggota polisi penembak tiga siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktavandy, dipecat dari kepolisian setelah sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ditolak.
Bentrok antar kelompok pro dan anti-pemerintahan pecah di Serbia. Polisi mengamankan puluhan orang.
Dengan hukuman Satria Nanda yang lebih berat dibanding Teddy Minahasa dapat memberikan efek getar kepada Korps Bhayangkara.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah meminta polisi serius mempertimbangkan masukan dari pihak keluarga melanjutkan penyelidikan kematian diplomat Kemenlu Arya Daru Pangayunan
Penting bagi aparat kepolisian untuk lebih terbuka dalam menjelaskan motif di balik aksi dugan bunuh diri diploman Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan.
Sebanyak enam orang, termasuk seorang polisi menjadi korban penembakan di Manhattan, New York.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved