Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Usut Kepemilikan Indekos Rafael Alun di Jakarta Barat

Candra Yuri Nuralam
10/5/2023 07:35

ASET milik mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo terus diselururi. Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kepemilikan indekos Rafael di Jakarta Barat. 

"Jadi ini sedang dipilah-pilah betul. Informasi seperti itu ada kosan dan lain-lain kita sedang cari apakah itu dari tindak pidana korupsi atau bukan," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Jakarta, Rabu (10/5).

Asep mengatakan pendalaman asal usul kepemilikan aset tersangka penting dilakukan. Sebab, tidak semua barang yang dimiliki Rafael berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang menjeratnya.

Baca juga: Tiga Saksi Kasus Gratifikasi Rafael Alun Mangkir

"Harus dipahami bahwa harta kekayaannya itu tidak semua berasal dari tindak pidana korupsi. Misalkan ada yang dari warisan, boleh juga dong kalau dari warisan," ucap Asep.

Dia juga menjelaskan indekos itu tak akan dipermasalahkan jika tidak berkaitan dengan kasus. Namun, jika terindikasi dibeli pakai uang panas bakal disita oleh penyidik.

Baca juga: Pengusutan Aset Rafael Alun Terus Dilanjutkan

"Kalau itu clear artinya bukan dari tindak pidana korupsi ya enggak kita inikan (sita)," tutur Asep.

KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.
 
Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi USD90 ribu kepada Rafael dari perusahaan tersebut.

KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang.
 
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya