Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
“Karena dalam UU kita, koperasi tidak dapat sanksi pidana dan hanya bisa kena sanksi administrasi."
Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam menegaskan, jati diri koperasi seharusnya tidak memasuki ranah sektor jasa keuangan.
Komisi XI DPR-RI menyusun rumusan baru terkait Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU-PPSK) atau Omnibus Law Keuangan.
KETENTUAN dalam RUU PPSK tersebut, bertentangan dengan UU 25/1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7/2021.
Para penggiat koperasi menolak wacana pengawasan koperasi simpan pinjam dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis Islam (Fordebi) menyikapi RUU PPSK) dan menyampaikan pendapat bahwa tidak tepat pengaturan KSP ke OJK.
Para pelaku koperasi meminta agar Presiden Joko Widodo memerintahkan menteri atau kepala lembaga terkait untuk mencabut pasal-pasal tentang koperasi dari RUU PPSK.
Penolakan tegas elemen koperasi ini dinyatakan dengan mengirim bunga papan ke DPR dan Kemenkop, bertemu dengan berbagai fraksi di DPR.
WACANA memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawasi koperasi yang saat ini sedang digodok dalam RUU PPSK mendapat penolakan.
Kopdit Gentiaras Pringsewu, Lampung, menyampaikan aspirasi dengan tagar #tolakRUUPPSK dan menyampaikan pesan "Tolak Pengaturan Koperasi dalam RUU PPSK".
Kegiatan roadshow bertujuan untuk sosialisasi 'pemanfaatan biro kredit' untuk koperasi-koperasi di bawah naungan Induk Koperasi Syariah (Inkopsyah).
(F-PAN) DPR RI akan memperjuangkan dengan sangat serius terkait pasal-pasal dalam RUU PPSK yang berpotensi membunuh keberadaan koperasi di Indonesia.
RANCANGAN Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), menjadi concern gerakan Koperasi se-Indonesia. Sebab ada pasal merugikan dan melemahkan keberadaan koperasi.
Para pengecer, distributor, dan agen kedelai berharap semua pedagang atau di level tengah seperti pengecer, distributor dan agen juga dapat subsidi yang sama
Koperasi mestinya tetap diatur pada RUU Perkoperasian yang saat ini sedang dalam pembahasan.
Andy A Djunaid, Ketua Kospin Jasa Pekalongan. menyampaikan kekhawatiran jika RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) terutama pasal 191, 192 dan 298 diberlakukan.
Forkopi menolak disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) karena dapat mematikan jati diri dan keberadaan koperasi di Indonesia.
Artaku dan CLIK memiliki spirit yang sama terkait rencana penerapan layanan berbasis teknologi digital yang ditujukan untuk Lembaga Pembiayaan Mikro.
RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) mendapat respons dari Perhimpunan BMT Indonesia.
Target pertama pemberdayaan koperasi dan UKM adalah rasio kewirausahaan yang pada 2023 diharapkan akan mencapai 3,21%.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved