Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
MENTERI Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan rencana pemerintah untuk melakukan revisi Undang-Undang Perkoperasian.
Teten menjelaskan, selama ini, para pelaku koperasi menolak revisi karena nantinya di dalam aturan baru, pengawasan terhadap koperasi akan dilakukan oleh pihak eksternal.
Teten Masduki mengungkapkan saat ini, dengan peraturan perundangan yang ada, pengawasan terhadap badan usaha tersebut sama sekali tidak bisa dilakukan.
Whisnu mengatakan ada beberapa perkara yang penyidik bakal ungkap. Baik itu perkara pokok maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ini putusannya lepas ya, bukan bebas, perbuatannya itu menurut majelis hakim ada, tapi bukan tindak pidana, itu kasus perdata."
Pengadilan memutuskan kasus KSP Indosurya bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata.
"Kita mengimbau rasa keadilan di masyarakat itu harus dilihat secara komperhensif supaya keadilan bisa dirasakan oleh masyarakat."
Jenderal bintang tiga itu juga memastikan pihaknya terus memburu salah satu tersangka kasus KSP Indosurya Suwito Ayub, yang kabur keluar negeri.
Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang melepas dua terdakwa kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya, Henry Surya dan June Indria, melukai rasa keadilan masyarakat.
"Bisa mengikis kepercayaan masyarakat, terutama korban. Saya juga masih meragukan putusan itu. Jangan sampai masyarakat hilang kepercayaan ke pengadilan."
Dalam kegiatan ini, dilaksanakan senam sehat pensiunan, pengundian doorprize dan pembagian sembako kepada 325 anggota pensiunan Kopnuspos.
Pihaknya berharap majelis hakim tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) dapat mengeluarkan amar putusan untuk mengembalikan hak-hak korban.
"Memang rawan, tipis bedanya antara penipuan, bank gelap. Kemungkinan orang menipu dengan cara ini," kata Yunus
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sebelumnya, memvonis lepas dua terdakwa kasus Indosurya, Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria.
Majelis hakim yang diketuai Syafrudin Ainor dalam amarnya meminta agar Henry dibebaskan dari segala dakwaan.
Pasal-pasal krusial yang dibahas di antaranya ketentuan mengenai diubahnya defenisi koperasi yang menghilangkan istilah gotong-royong dan diganti dengan istilah kerja sama.
Henry menyebut niat untuk membayar utang itu juga sebagai iktikad baik untuk menjaga reputasinya dan keluarganya sebagai pebisnis.
Kuasa hukum Henry Surya akan membawa dokumen yang membuktikan kliennya memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang milik anggota KSP Indosruya.
ALIANSI dan Inkop mengancam melakukan mogok nasional jika tuntutan pencabutan revisi Permenhub No KM 35/2007 ditolak dan SKB 2 Dirjen 7 deputi tahun 2011 dicabut.
Majelis hakim menilai kehadiran Henry dalam persidangan kali ini tidak sesuai prosedur sebab melanggar ketetapan yang sudah diputuskan bahwa persidangan dilakukan secara daring.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved