Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
Sebagaimana diketahui, dari hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik, melainkan diduga karena open flame (nyala api
Awi menuturkan penyidik sejatinya memeriksa total 29 saksi, namun pada saat pemeriksaan, satu saksi tidak hadir.
Ibu dan dua anaknya diduga terjebak di kamar mandi ketika hendak menyelamatkan diri.
Kasus kebakaran Kejagung diduga mengandung unsur pidana. Dugaan adanya unsur pidana itu diperoleh dari beberapa temuan di tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan Tim Puslabfor Polri.
Kapolresta Banyumas Komisaris Besar Whisnu Caraka mengatakan sampai sekarang penyebab kebakaran belum diketahui. Tim Labfor Polda Jateng masih menyelidiki.
"Sebanyak 17 saksi itu pekerja atau tukang, staf Kejaksaan Agung, Keamanan dalam (kamdal), dan PNS Kejaksaan Agung."
Sehingga isi video di dalamnya tidak bisa terdeteksi atau tidak bisa diperiksa menjadi penguat bukti penyebab kebakaran gedung Kejagung.
Saksi yang diperiksa, terang Awi, merupakan saksi yang berada di Gedung Utama saat kejadian.
Saksi yang diperiksa adalah saksi yang berada di Gedung Utama saat kejadian.
Awal api berasal dari blok B atau lantai bawah sebelah selatan.
ENAM rumah di Jalan Jambu VII, RT 001 RW 01 Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok, hangus terbakar pada Minggu (20/9) pukul 08.00 WIB
Pasalnya, lantai enam merupakan area yang pertama kali terbakar sehingga menghanguskan seluruh gedung utama.
Api berasal dari lantai 6 Ruang Rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, kemudian api dengan cepat menjalar ke ruangan dan lantai lain karena diduga terdapat cairan minyak
Ke-12 saksi tersebut merupakan bagian dari 131 saksi yang telah diperiksa sebelumnya.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menyimpulkan kasus Kejagung mengandung unsur pidana sehingga penanganannya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyebab kebakaran diduga
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta semua pihak untuk menunggu hasil penyidikan Polri atas insiden kebakaran Kejagung. Menyusul, temuan Polri bahwa ada dugaan pidana dalalm kasus tersebut.
Pasal 187 KUHP ancamannya maksimal 12 tahun sampai 15 tahun penjara jika menimbulkan korban, sedangkan Pasal 188 KUHP ancaman hukumannya 5 tahun bila terjadi kesalahan
Listyo menegaskan pihaknya tidak akan ragu atau pandang bulu untuk mengusut siapapun yang nantinya terbukti terlibat dalam kasus kebakaran di Gedung Kejagung.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, menuturkan jika pelaku pembakaran sudah terungkap Polri akan dijerat dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun
Ratusan saksi yang diperiksa ialah pegawai Kejagung, petugas cleaning service, petugas keamanan gedung, swasta, hingga teknisi. Polri juga memeriksa ahli kebakaran dan ahli pidana.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved