Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Chelsea dijatuhi denda €31 Juta oleh UEFA, karena pelanggaran finansial.
Pemprov DKI Jakarta telah memperpanjang PSBB transisi fase pertama. Masyarakat diminta tetap mematuhi protokol kesehatan demi menekan laju penyebaran covid-19.
37.883 orang di DKI Jakarta didapati tidak memakai masker selama di luar rumah. Uang yang disetorkan dari sanksi pelanggaran disiplin mencapai Rp570.510.000
Denda yang sudah dibayarkan akibat pelanggaran aturan PSBB berjumlah Rp902.750.000 dari 5 Juni sampai 29 Juli kemarin atau sejak PSBB masa transisi.
Disparekraf DKI Jakarta masih melarang acara pernikahan secara besar-besaran di masa perpanjangan pembatasan sosial berskala besar. Akad nikah boleh dan maksimal hanya 30 orang.
Aturan denda progresif yang bakal tertuang dalam peraturan gubernur (pergub) DKI itu ditujukan bagi warga yang kerap melanggar protokol kesehatan, baik kepada individu atau pihak perusahaan.
Aturan denda itu nantinya tertuang dalam bentuk peraturan gubernur (pergub).
Ahli epidemiologi UI Syahrizal Syarif mendukung adanya kebijakan denda progresif yang bakal diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta bagi warga yang berulang kali melanggar protokol kesehatan
Jumlah pelanggar protokol kesehatan yaitu tidak memakai masker lebih dari seratus ribu warga hingga 18 Agustus.
Sebanyak 139.201 warga ditindak aparat Satpol PP DKI Jakarta karena tidak memakai masker. Hasil penindakan ini merupakan laporan dari masa PSBB Transisi selama 5 Juni sampai 3 September.
Anies mengatakan, di masa PSBB ini, pihaknya akan menerapkan sanksi denda progresif.
Sementara, warga yang diberi surat teguran sebanyak 1.670 orang. Sedangkan warga yang diberi sanksi kerja sosial sebanyak 659 orang.
Ada 33.494 orang yang melanggar tidak memakai masker sejak 14 September. Ada 2.121 orang yang didenda dan telah terkumpul Rp348 juta
Sanksi pidana dalam perda tersebut hanya mengatur hukuman berupa sanksi denda tindak pidana ringan (tipiring).
"Untuk tempat/fasilitas umum denda yang terkumpul sejumlah Rp2.093.650.000 dan total keseluruhan sejumlah R 5.705.695.000,"
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin, mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan uang totalnya Rp 5,7 miliar dari hasil sanksi denda atas pelanggaran PSBB.
“Nilai denda mencapai Rp98.300.000,” kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, Minggu (24/1).
Sanksi pembekuan izin sementara ini berdasarkan kepada Peraturan Daerah No 2 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur No 3 tahun 2021 tentang Penanganan Covid-19.
"Laporan harian pada 30 September 2021 pukul 18.00 WIB, total denda sebesar Rp7.650.000," tulis data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jumat (1/10).
Sarana Jaya melalui pihak pengelola telah memberikan kelonggaran bagi pedagang JPM untuk tidak membayar uang sewa toko sebanyak 2 bulan berturut-turut.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved