Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
VIRAL di media sosial Instagram sebuah video yang memperlihatkan seorang sopir mobil ambulans membawa pasien tengah berhenti di lampu merah jalan, karena takut ditilang kamera E-TLE. Ketakutan terjadi usai sebuah sopir ambulans yang melintas di jalur busway wilayah Jakarta Barat kena tilang E-TLE beberapa waktu lalu.
"Sekarang mah ikutin aturan aja, walaupun lampu merah, walau bawa pasien. Lampu merah dong, berhenti ambulans. Menghindari E-TLE, daripada kena denda," kata seorang sopir sambil memperlihatkan dua pasien di dalam mobil seperti dilihat dalam akun Instagram wargajakarta.id, Jumat (11/4).
Kemudian, pada video selanjutnya tampak pula sebuah mobil ambulans berhenti di lampu merah jalan. Seorang pria di samping sopir mengeluhkan mobil ambulans yang kena tilang elektronik.
"Ngikutin aturan lalu lintas yang gak jelas, sekarang di Indonesia ambulans ditilang. Lagi bawa pasien, tilang elektronik sekarang gak jelas di Indonesia," ujarnya.
Menanggapi video viral itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menegaskan Polri memberikan prioritas terhadap mobil jenazah, mobil ambulans, untuk bebas dari tilang melalui E-TLE. Namun, ia tetap mengimbau kepada pengemudi ambulans, untuk tidak menggunakan handphone saat mengemudi dan kewajiban menggunakan sabuk pengamanan harus diikuti.
"Yang saya sampaikan di sini barangkali terkait dengan ganjil genap, kemudian proritas masuk jalur busway dan lain-lain, kita akan memberikan prioritas kepada mereka, mobil ambulans dan mobil jenazah," terang Ojo dalam keterangannya.
Namun, para pengemudi mobil ambulans yang terlanjur kena tilang E-TLE, ia sarankan untuk mengurus pembatalan tilang E-TLE di website Ditlantas Polda Metro Jaya. Dalam situs itu, kata dia, ada kolom sanggahan yang bisa dilakukan oleh pengemudi atau pengelola dari mobil ambulans.
"Nanti kita akan mengakomodir apabila sanggahan itu sudah dilakukan oleh para pengemudi ambulans. Nanti kita akan batalkan daripada tilang E-TLE tersebut," jelasnya. (Yon/P-3)
Dewan Bandaraya Kuala Lumpur (DBKL) mulai 1 Januari 2026 memberlakukan denda hingga RM2.000 atau Rp8,3 juta bagi warga maupun wisatawan yang membuang sampah atau meludah sembarangan.
Dia juga menyinggung adanya kekuatan yang tidak menginginkan Indonesia menjadi negara yang kuat dan berdaulat.
Prabowo mencontohkan uang negara yang dikembalikan sebesar Rp6,62 triliun itu dapat dipergunakan untuk merenovasi sekitar 6.000 sekolah, hingga membangun hunian tetap para pengungsi.
Denda senilai hampir Rp80 juta yang dikenakan akibat keterlambatan platform X dalam memenuhi kewajiban moderasi konten, khususnya yang bermuatan pornografi.
Pelanggaran itu terjadi ketika Cavaliers tidak menurunkan dua pemain bintangnya, Donovan Mitchell dan Evan Mobley, saat melawan Miami Heat.
Aksi tidak pantas Dillon Brooks itu terjadi ketika laga antara Phoenix Suns dan Indiana Pacers menyisakan 54 detik pada kuarter kedua di Mortgage Matchup Center.
Risma menuturkan, para sopir ambulans kerap bekerja tanpa hari libur, bahkan tetap mengantar pasien pada hari Minggu maupun dini hari.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved