Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemilik pagar laut di perairan Tangerang hanya akan dikenai sanksi denda administratif sebesar Rp18 juta per kilometer. Artinya, pencaplok lahan itu hanya perlu membayar Rp540 juta karena telah memasang pagar laut sepanjang 30 kilometer tersebut.
"Belum tahu persis (totalnya), itu bergantung pada luasan. Kalau (pagar di perairan Tangerang) itu kan 30 kilometer ya, per kilometer Rp18 juta," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1).
Angka itu jauh di bawah estimasi kerugian yang dialami para nalayan. Ombudsman memperkirakan kerugian nelayan mencapai lebih dari Rp9 miliar karena harus melaut dengan rute lebih jauh dari semestinya.
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan pemilik pagar laut Tangerang masih terus dilakukan. Ia berkoordinasi bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid.
Keterangan dari Menteri ATR menyebutkan ada dua orang yang terindikasi pelaku dan selanjutnya menjadi bahan diskusi untuk diserahkan kasusnya kepada aparat penegak hukum.
"Begitu kita dapat (pelakunya) akan didenda. Kami sanksi denda karena lebih ke arah sanksi administratif. Kalau unsur pidana itu kepolisian," kata Trenggono.
Sebelumnya, KKP telah memanggil dan menerima pemeriksaan dua orang nelayan yang mengklaim pemasangan pagar laut itu. Tahapan pemeriksaan terhadap orang yang mengatasnamakan memasang pagar laut tersebut, kini masih berlangsung dan dirinya tengah menunggu hasil pemeriksaan. (Ant/Z-11)
Pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang sepanjang sekitar 30,16 kilometer tidak bisa dipandang hanya sebagai pelanggaran administratif atau kesalahan teknis tata ruang semata.
BARESKRIM Mabes Polri kembali menyerahkan berkas kasus pemalsuan dokumen terkait kasus pagar laut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung meyakini kasus pagar laut ini bukan pemalsuan berkas biasa. Karenanya, Korps Adhyaksa dan Mabes Polri tidak satu paham.
Alasan pengembalian itu lantaran petunjuk JPU Jampidum agar kasus ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi, belum dipenuhi oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, yakni dengan mengumpulkan alat bukti secara profesional dan ilmiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
Sakti juga menyampaikan rasa keprihatinannya atas insiden pesawat ATR 42-500 dengan kode registrasi PK-THT yang hilang kontak di wilayah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan tersebut.
Pemerintah menargetkan penyelesaian pembangunan 65 titik Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) pada tahun ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Di tanah relokasi Tanjung Banon, warga adat Rempang menata hidup baru. Program Kampung Nelayan Merah Putih hadir membawa harapan dan masa depan.
Menteri Trenggono gandeng Raffi Ahmad dan rekan ke BINS Karawang dorong anak muda tekuni budidaya ikan nila salin berbasis teknologi modern.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mempercepat pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di berbagai daerah.
PETANI ikan keramba jaring apung (KJA) di perairan Waduk Cirata lega sebab ikan air tawar di perairan Waduk Cirata tak mengandung merkuri
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved