Pemilik Pagar Laut Cuma Didenda Rp18 Juta per Kilometer

Andhika Prasetyo
23/1/2025 05:35
Pemilik Pagar Laut Cuma Didenda Rp18 Juta per Kilometer
Ilustrasi(Antara)

Pemilik pagar laut di perairan Tangerang hanya akan dikenai sanksi denda administratif sebesar Rp18 juta per kilometer. Artinya, pencaplok lahan itu hanya perlu membayar Rp540 juta karena telah memasang pagar laut sepanjang 30 kilometer tersebut.

"Belum tahu persis (totalnya), itu bergantung pada luasan. Kalau (pagar di perairan Tangerang) itu kan 30 kilometer ya, per kilometer Rp18 juta," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1).

Angka itu jauh di bawah estimasi kerugian yang dialami para nalayan. Ombudsman memperkirakan kerugian nelayan mencapai lebih dari Rp9 miliar karena harus melaut dengan rute lebih jauh dari semestinya.

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan pemilik pagar laut Tangerang masih terus dilakukan. Ia berkoordinasi bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid.

Keterangan dari Menteri ATR menyebutkan ada dua orang yang terindikasi pelaku dan selanjutnya menjadi bahan diskusi untuk diserahkan kasusnya kepada aparat penegak hukum.

"Begitu kita dapat (pelakunya) akan didenda. Kami sanksi denda karena lebih ke arah sanksi administratif. Kalau unsur pidana itu kepolisian," kata Trenggono.

Sebelumnya, KKP telah memanggil dan menerima pemeriksaan dua orang nelayan yang mengklaim pemasangan pagar laut itu. Tahapan pemeriksaan terhadap orang yang mengatasnamakan memasang pagar laut tersebut, kini masih berlangsung dan dirinya tengah menunggu hasil pemeriksaan. (Ant/Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya