Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemilik pagar laut di perairan Tangerang hanya akan dikenai sanksi denda administratif sebesar Rp18 juta per kilometer. Artinya, pencaplok lahan itu hanya perlu membayar Rp540 juta karena telah memasang pagar laut sepanjang 30 kilometer tersebut.
"Belum tahu persis (totalnya), itu bergantung pada luasan. Kalau (pagar di perairan Tangerang) itu kan 30 kilometer ya, per kilometer Rp18 juta," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1).
Angka itu jauh di bawah estimasi kerugian yang dialami para nalayan. Ombudsman memperkirakan kerugian nelayan mencapai lebih dari Rp9 miliar karena harus melaut dengan rute lebih jauh dari semestinya.
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan pemilik pagar laut Tangerang masih terus dilakukan. Ia berkoordinasi bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid.
Keterangan dari Menteri ATR menyebutkan ada dua orang yang terindikasi pelaku dan selanjutnya menjadi bahan diskusi untuk diserahkan kasusnya kepada aparat penegak hukum.
"Begitu kita dapat (pelakunya) akan didenda. Kami sanksi denda karena lebih ke arah sanksi administratif. Kalau unsur pidana itu kepolisian," kata Trenggono.
Sebelumnya, KKP telah memanggil dan menerima pemeriksaan dua orang nelayan yang mengklaim pemasangan pagar laut itu. Tahapan pemeriksaan terhadap orang yang mengatasnamakan memasang pagar laut tersebut, kini masih berlangsung dan dirinya tengah menunggu hasil pemeriksaan. (Ant/Z-11)
Pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang sepanjang sekitar 30,16 kilometer tidak bisa dipandang hanya sebagai pelanggaran administratif atau kesalahan teknis tata ruang semata.
BARESKRIM Mabes Polri kembali menyerahkan berkas kasus pemalsuan dokumen terkait kasus pagar laut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung meyakini kasus pagar laut ini bukan pemalsuan berkas biasa. Karenanya, Korps Adhyaksa dan Mabes Polri tidak satu paham.
Alasan pengembalian itu lantaran petunjuk JPU Jampidum agar kasus ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi, belum dipenuhi oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, yakni dengan mengumpulkan alat bukti secara profesional dan ilmiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menargetkan pembangunan 1.000 Kampung Nelayan Merah Putih di tahun 2026. Simak hasil kunjungan kerjanya di Kebumen dan Purworejo.
Nelayan di Poncosari, Bantul mengapresiasi program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) gagasan Presiden Prabowo.
Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono tinjau langsung pembangunan KNMP Pujiharjo di Malang (4/3/2026). Simak rencana perbaikan fasilitas air bersih, penanganan sedimentasi,
Presiden Prabowo Subianto percepat pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih, dengan progres tahap pertama 50%.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memetakan 200 titik calon lokasi Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di lima provinsi wilayah Papua.
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono unggah video polemik anggaran kapal. Purbaya akui mungkin salah data. Ini respons lengkapnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved