Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Headway Bus tak Sesuai Target, PT Transjakarta Didenda Rp1,7 Miliar

Mohamad Farhan Zhuhri
15/1/2025 19:40
Headway Bus tak Sesuai Target, PT Transjakarta Didenda Rp1,7 Miliar
Transjakarta(MI/Usman Iskandar)

PT Transjakarta membayar denda miliaran rupiah pada 2024. Penyebabnya, mayoritas dikarenakan durasi antarkendaran atau headway tidak sesuai standar pelayanan minimal (SPM) yang ditetapkan dalam regulasi. Direktur Utama PT Transjakarta Welfizon Yuza mengatakan pihaknya didenda sebesar Rp3,2 miliar pada 2024.

"Dari Rp3,2 miliar denda kami di 2024, Rp1,7 miliar terkait headway," kata Welfizon di Halte CSW Transjakarta, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/1).

Ia menjelaskan, Pemprov Jakarta telah mengatur terkait headway dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 33 Tahun 2017 tentang SPM Layanan Angkutan Umum Transjakarta. Dalam Pergub itu, terdapat standar headway yang harus dipenuhi. Menurutnya, untuk bus rapid transit (BRT), headway yang harus dipenuhi adalah 5 menit pada jam sibuk dan 10 menit pada jam tidak sibuk. Sedangkan untuk non-BRT, headway yang harus dipenuhi adalah 10 menit pada jam sibuk dan 20 menit pada jam tidak sibuk.

"Pengawasan, pengaturan itu sudah dilakukan oleh Pak Kadishub. Sebagai informasi, kami juga dikenakan denda pada saat dicek oleh Dinas Perhubungan karena SPM-nya tidak tercapai," ungkapnya.

Ia menyebutkan, mayoritas denda yang harus dibayar oleh Transjakarta adalah terkait masalah headway yang belum terpenuhi. "Denda terbesar kita di tahun 2024 itu masih headway. Artinya target 10 menit, 5 menit, ataupun 20 menit itu belum tercapai," tuturnya.

Welfizon mengatakan, pihaknya berupaya untuk lebih optimal menjaga headway Transjakarta. Apalagi, Transjakarta dioperasikan juga menggunakan dana publik service obligation (PSO) atau subsidi dari Pemprov Jakarta.(M-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya