Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
TERDAKWA penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo mengajukan duplik atau tanggapan dalam merespons penolakan pledoi (pembelaan diri) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JAKSA Penuntut Umum tolak nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo.
Mario mengaku terkejut mendapatkan tuntutan hukuman maksimal 12 tahun dan restitusi sebesar Rp120 miliar. Namun, Mario mengaku bersedia membayar restitusi sesuai kemampuannya.
JAKSA Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap terdakwa kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo, 20, Selasa (15/8).
Keluarga David Ozora menilai penanganan perkara anaknya terlalu lama dan ia kecewa sidang hari ini ditunda.
Jaksa mengaku membutuhkan waktu untuk penyempurnaan tuntutan bagi Mario Dandy dan Shane Lukas, sehingga persidangan ditunda pekan depan.
Dalam keterangannya, Shane mengaku baru saja kehilangan sosok Ibunda. Ia pun lalu merasa sedih melihat kondisi keluarganya.
TERDAKWA kasus penganiayaan David Ozora, Shane Lukas akan menjalani sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (10/8) pekan depan.
TERDAKWA kasus penganiayaan David Ozora, Shane Lukas menghadirkan saksi a de charge atau saksi meringankan yaitu kekasihnya Melianti Agustina.
TERDAKWA kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, akan menjalani sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (10/8) pekan depan.
PELAKU penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo mengaku awalnya cemburu kepada seseorang bernama Nefan atas tuduhan perselingkuhan dengan anak AG.
TERDAKWA Mario Dandy Satriyo mengaku meminta kepada ayahnya Rafael Alun Trisambodo untuk membantu David Ozora di rumah sakit.
Hal itu diatur di dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 30 ayat 13 yang menjelaskan bahwa kalau restitusi tidak bisa dibayar maka bisa diganti dengan kurangan.
Mengikuti keputusan Rafael Alun Trisambodo, ayah Shane Lukas, Tagor Lumbantoruan, mengaku keberatan bayar restitusi kepada korban penganiayaan David Ozora.
TERDAKWA Shane Lukas menghadirkan sahabatnya, Elcio Aristo Farel Yesayes menjadi saksi meringankan dalam persidangan kasus penganiayaan David Ozora.
RAFAEL Alun Trisambodo (RAT) menolak untuk membayar restitusi Rp120 miliar kepada David Ozora yang menjadi korban penganiayaan oleh anaknya sendiri Mario Dandy Satriyo
Ayah terdakwa Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo menolak membayar restitusi terhadap korban penganiayaan anaknya, David Ozora.
KETUA Majelis Hakim persidangan kasus David Ozora, Alimin Ribut Sujono meminta pada tim pengacara terdakwa Mario Dandy Rafael Alun Trisambodo dalam persidangan.
Perbedaan pasal penganiayaan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas harus disesuaikan dengan norma dan kaidahnya.
KUASA hukum terdakwa Mario Dandy Satriyo mengajukan pemeriksaan psikiater kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved