Shane Hadirkan Kekasihnya sebagai Saksi Meringankan

Khoerun Nadif Rahmat
03/8/2023 14:25
Shane Hadirkan Kekasihnya sebagai Saksi Meringankan
Terdakwa penganiayaan David Ozora, Shane Lukas.(MI/Susanto)

TERDAKWA kasus penganiayaan David Ozora, Shane Lukas menghadirkan saksi a de charge atau saksi meringankan yaitu kekasihnya Melianti Agustina. Sidang terdakwa Shane tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (3/8) .

"Saudara saksi tadi mengenal Shane, apa hubungannya saksi debgan Shane?," tanya salah satu tim kuasa hukum Shane.

"Iyah benar (kenal). Sekarang pacaran," jawab Meli.

Meli mengaku mengenal Shane sejak masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) hanya saja, dia baru berpacaran dengan Shane selama 2 tahun terakhir hingga kini. Adapun pada saat terjadinya penganiayaan David Ozora, tepatnya tanggal 20 Februari 2023 lalu, dia tengah berada di rumahnya.

Baca juga: Mario Dandy Jalani Sidang Tuntutan Kamis Pekan Depan

Sebelum kejadian penganiayaan itu, dijelaskan Meli, Shane menghubungi dia, yang mana saat itu ia marah dengan Shane lantaran Shane lebih memilih bermain dengan temannya.

"Saya berantem sama Shane karena Shane pergi main. Disitu harusnya Shane ke saya karena saya habis berantem, terus baru baikan, harusnya kan dia ke saya, tapi malah pergi sama temennya, makanya saya di situ marah," tuturnya.

Padahal menurut pengakuan Meli, mereka sejatinya janjian untuk bertemu di tanggal tersebut, hanya saja Shane tak datang. Shane juga menyampaikan hendak menemani temannya yang bernama Dandy fighting. Namun, dia tak mengerti maksud kata fighting tersebut.

Baca juga: Mario Dandy Mengaku Cemburu karena Sosok Ini, Bukan David Ozora

" Kalau saya buktikan chatnya tanggal 20 Februaria, Shane WA kamu mau nemenin Dandy fighting, otw, dia share location, lalu dia kirim foto selfie dia sama Mario. Kamu tahu gak maksud Shane fighting dengan Mario Dandy? Ngapain?" tanya Jaksa usai pengacara Shane selesai bertanya.

"Iyah baru ingetnya sekarang. Nggak tahu, soalnya kan misalnya saya seharu-haru mau ujian, fighting," kata Meli.

"Shane bilang gak selain sama Mario dia pergi dengan yang lain?" tanya salah satu tim pengacara.

"Saya nggak inget," jawab Meli.

Tiga Tersangka

Diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya