Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TERDAKWA kasus penganiayaan David Ozora, Shane Lukas menghadirkan saksi a de charge atau saksi meringankan yaitu kekasihnya Melianti Agustina. Sidang terdakwa Shane tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (3/8) .
"Saudara saksi tadi mengenal Shane, apa hubungannya saksi debgan Shane?," tanya salah satu tim kuasa hukum Shane.
"Iyah benar (kenal). Sekarang pacaran," jawab Meli.
Meli mengaku mengenal Shane sejak masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) hanya saja, dia baru berpacaran dengan Shane selama 2 tahun terakhir hingga kini. Adapun pada saat terjadinya penganiayaan David Ozora, tepatnya tanggal 20 Februari 2023 lalu, dia tengah berada di rumahnya.
Baca juga: Mario Dandy Jalani Sidang Tuntutan Kamis Pekan Depan
Sebelum kejadian penganiayaan itu, dijelaskan Meli, Shane menghubungi dia, yang mana saat itu ia marah dengan Shane lantaran Shane lebih memilih bermain dengan temannya.
"Saya berantem sama Shane karena Shane pergi main. Disitu harusnya Shane ke saya karena saya habis berantem, terus baru baikan, harusnya kan dia ke saya, tapi malah pergi sama temennya, makanya saya di situ marah," tuturnya.
Padahal menurut pengakuan Meli, mereka sejatinya janjian untuk bertemu di tanggal tersebut, hanya saja Shane tak datang. Shane juga menyampaikan hendak menemani temannya yang bernama Dandy fighting. Namun, dia tak mengerti maksud kata fighting tersebut.
Baca juga: Mario Dandy Mengaku Cemburu karena Sosok Ini, Bukan David Ozora
" Kalau saya buktikan chatnya tanggal 20 Februaria, Shane WA kamu mau nemenin Dandy fighting, otw, dia share location, lalu dia kirim foto selfie dia sama Mario. Kamu tahu gak maksud Shane fighting dengan Mario Dandy? Ngapain?" tanya Jaksa usai pengacara Shane selesai bertanya.
"Iyah baru ingetnya sekarang. Nggak tahu, soalnya kan misalnya saya seharu-haru mau ujian, fighting," kata Meli.
"Shane bilang gak selain sama Mario dia pergi dengan yang lain?" tanya salah satu tim pengacara.
"Saya nggak inget," jawab Meli.
Tiga Tersangka
Diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.
(Z-9)
Pemeriksaan kali ini guna mendalami keterangan yang sebelumnya telah disampaikan. Khsusnya soal Mario mendatangi tempat kejadian peristiwa (TKP) yang akhirnya bertemu dengan David.
KONDISI David Ozora semakin membaik setelah menjalani perawatan di ruang ICU selama 19 hari. Korban penganiayaan Mario Dandy tersebut menjalani berbagai macam terapi, termasuk terapi musik.
Rekonstruksi yang dilakukan hari ini cukup untuk menjerat Mario Dandy, Shane, dan AG. Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Mario Dandy Satriyo (MDS) melakukan selebrasi gol ala pesebak bola Cristiano Ronaldo setelah menendang kepala David Ozora.
POLDA Metro Jaya berencana akan panggil empat saksi dalam kasus penganiayaan David Ozora yang yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo
LPSK menolak permohonan perlindungan yang diajukan AG anak berkonflik dengan hukum.
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa tim penyidik berhati-hati dalam menetapkan status tersangka dan meminta publik untuk bersabar menunggu hasil gelar perkara.
Dolfie menuturkan permintaan maaf ini baru disampaikan lantaran MDS harus melalui serangkaian pemeriksaan sehingga baru bisa memiliki kesempatan pada Senin ini.
Menko Polhukam Mahfud MD menjenguk David (17), anak pengurus GP Ansor di Rumah Sakit (RS) Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.
Kendati demikian, Happy tak menampik bahwa SL juga masuk dalam video penganiayaan yang menjadi viral beberapa waktu lalu dengan memakai sepatu putih.
Dalam pemeriksaan Agnes sebagai saksi kasus penganiayaan Cristalino David, kepolisian melibatkan sejumlah pihak, seperti KPAI, Kementerian PPPA, hingga psikolog forensik.
Kepolisian masih terus mendalami kasus penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap Cristalino David Ozora, anak salah satu pengurus pusat GP Ansor, tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved