Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Mario Dandy Jalani Sidang Tuntutan Kamis Pekan Depan

Khoerun Nadif Rahmat
03/8/2023 12:29
Mario Dandy Jalani Sidang Tuntutan Kamis Pekan Depan
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo.(Antara)

TERDAKWA kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, akan menjalani sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (10/8) pekan depan.

Hal tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Alimin Ribut Sujono di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam sidang agenda penyerahan barang bukti dari terdakwa Mario pada Kamis (3/8).

"Selanjutnya kita tuntutan. Kita jadwalkan pada kamis 10 agustus 2023," kata Alimin.

Baca juga: Mario Dandy Mengaku Cemburu karena Sosok Ini, Bukan David Ozora

Diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: Mario Dandy Akui Meminta Rafael Alun Bantu David di Rumah Sakit Pascapenganiayaan

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya