Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
JAKSA Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap terdakwa kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo, 20. Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (15/8).
“Menjatuhkan hukuman pidana oleh untuk kepada Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata JPU dalam persidangan.
Tuntutan ini dikurangi dengan selama Mario berada di dalam tahanan. JPU pun membebankan Mario untuk membayar restitusi kepada David Ozora atas penganiayaan yang dilakukan.
Baca juga : Rafael Alun Tolak Bayar Restitusi Korban Penganiayaan Anaknya
“Sebesar Rp120 miliar dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar JPU.
JPU menerangkan pihaknya telah menetapkan barang bukti diantaranya satu unit handphone berwarna putih, sepasang sepatu hitam, satu kemeja, satu dompet, satu celana panjang hitam, celana dalam, satu unit mobil Rubicon berwarna hitam, dan lain sebagainya.
Baca juga : Ahli Pidana: Restitusi David Ozora Tak Dibayar, Ganti dengan Kurungan Penjara
Disamping itu, Pengacara Christalino David Ozora Latumahina, Melissa Anggraini mengaku puas dengan tuntutan maksimal JPU. Sesuai dengan Pasal 355 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Berat Berencana yakni kurungan penjara 12 tahun.
“JPU telah menunjukkan kualitasnya, keberpihakan terhadap korban dan tidak terjebak dengan kekosongan hukum,” pungkas Melissa usai persidangan.
Ia pun menilai, restitusi yang dibebankan kepada terdakwa Mario Dandy, Shane Lukas, maupun terdakwa anak AG diperhitungkan sesuai peran. Terutama melihat dampak terhadap korban secara materil, inmateril, mental, fisik, kesehatan, dan masa depan.
“Yang luar biasa tuntutan progresif disini, ketika tidak mampu dan tidak mau membayar restitusi maka terdakwa harus diganti dengan hukuman penjara 7 tahun,” ucapnya. (MGN/Z-4)
Pahala belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan Dedy. Klarifikasi dilakukan karena ada aset dia yang tidak dilaporkan.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menurunkan harga lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satrio, terpidana penganiayaan David Ozora.
Putusan PT DKI Jakarta menguatkan putusan 12 tahun penjara Mario Dandy.
Sidang banding Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar pada 19 Oktober 2023 secara terbuka.
JONATHAN Latumahina ayahanda Crystalino David Ozora mengungkapkan kondisi terkini David Ozora, pascapengeroyokan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) gerak cepat menelusuri sumber uang yang berada safe deposit box milik Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat pajak.
Djuyamto, salah satu tersangka kasus suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng dengan terdakwa korporasi, sempat menitipkan uang ke satuan pengamanan (satpam) PN Jaksel
KETUA PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap putusan lepas perkara korupsi minyak kelapa sawit mentah
Penundaan itu didasari oleh permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan hakim disayangkan oleh kubu Kusnadi.
HAKIM tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Parulian Manik mengabulkan permohonan pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan telah menerima gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Tanggal sidang perkaranya sudah ditentukan.
Djuyamto mengatakan pihak KPK mengajukan penundaan yang diajukan pada Kamis, 16 Januari 2025. Penundaan hingga lebih dari dua pekan itu karena hakim mempertimbangkan adanya libur panjang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved