Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
JAKSA Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap terdakwa kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo, 20. Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (15/8).
“Menjatuhkan hukuman pidana oleh untuk kepada Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata JPU dalam persidangan.
Tuntutan ini dikurangi dengan selama Mario berada di dalam tahanan. JPU pun membebankan Mario untuk membayar restitusi kepada David Ozora atas penganiayaan yang dilakukan.
Baca juga : Rafael Alun Tolak Bayar Restitusi Korban Penganiayaan Anaknya
“Sebesar Rp120 miliar dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar JPU.
JPU menerangkan pihaknya telah menetapkan barang bukti diantaranya satu unit handphone berwarna putih, sepasang sepatu hitam, satu kemeja, satu dompet, satu celana panjang hitam, celana dalam, satu unit mobil Rubicon berwarna hitam, dan lain sebagainya.
Baca juga : Ahli Pidana: Restitusi David Ozora Tak Dibayar, Ganti dengan Kurungan Penjara
Disamping itu, Pengacara Christalino David Ozora Latumahina, Melissa Anggraini mengaku puas dengan tuntutan maksimal JPU. Sesuai dengan Pasal 355 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Berat Berencana yakni kurungan penjara 12 tahun.
“JPU telah menunjukkan kualitasnya, keberpihakan terhadap korban dan tidak terjebak dengan kekosongan hukum,” pungkas Melissa usai persidangan.
Ia pun menilai, restitusi yang dibebankan kepada terdakwa Mario Dandy, Shane Lukas, maupun terdakwa anak AG diperhitungkan sesuai peran. Terutama melihat dampak terhadap korban secara materil, inmateril, mental, fisik, kesehatan, dan masa depan.
“Yang luar biasa tuntutan progresif disini, ketika tidak mampu dan tidak mau membayar restitusi maka terdakwa harus diganti dengan hukuman penjara 7 tahun,” ucapnya. (MGN/Z-4)
Pemeriksaan kali ini guna mendalami keterangan yang sebelumnya telah disampaikan. Khsusnya soal Mario mendatangi tempat kejadian peristiwa (TKP) yang akhirnya bertemu dengan David.
KONDISI David Ozora semakin membaik setelah menjalani perawatan di ruang ICU selama 19 hari. Korban penganiayaan Mario Dandy tersebut menjalani berbagai macam terapi, termasuk terapi musik.
Rekonstruksi yang dilakukan hari ini cukup untuk menjerat Mario Dandy, Shane, dan AG. Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Mario Dandy Satriyo (MDS) melakukan selebrasi gol ala pesebak bola Cristiano Ronaldo setelah menendang kepala David Ozora.
POLDA Metro Jaya berencana akan panggil empat saksi dalam kasus penganiayaan David Ozora yang yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo
LPSK menolak permohonan perlindungan yang diajukan AG anak berkonflik dengan hukum.
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan akan menghadirkan ayah Cristalino David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy pada sidang Kamis, 30 Maret 2023, dengan terdakwa AG, 15.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, dengan agenda pembacaan eksepsi dari AG.
Saksi yang rencananya akan dihadirkan dalam persidangan terdakwa Anak AG, di antaranya tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
MANTAN pacar Mario Dandy Satriyo, Anastasia Pretya Amanda hadir menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa anak AG 15.
KUASA hukum Shane Lukas, 19, Happy Sihombing menyatakan alasan kliennya tidak menghentikan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy pada saat menganiaya David.
KUASA Hukum Mario Dandy Satriyo, Basri Bundu mengklaim berkas perkara milik kliennya akan segera dinyatakan lengkap alias P21.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved