Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA kasus penganiayaan, Mario Dandy Satrio menjalani sidang Pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8). Sambil menangis Mario membacakan pleidoi meminta maaf kepada keluarganya yang juga ikut terdampak akibat perbuatannya.
Mario Dandy membacakan sendiri nota pembelaannya di awal persidangan. Mario menyampaikan permohonan maaf dan keprihatinan atas kondisi Cristalino David Ozora akibat penganiayaan yang dilakukannya. Mario juga mengaku menyesali perbuatannya itu.
Sambil menangis, Mario juga meminta maaf kepada kedua orang tuanya yang juga ikut terdampak akibat kasus penganiayaan yang menyeretnya.
Baca juga : Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara, Diminta Bayar Restitusi Rp120 Miliar
Mario juga memohon maaf kepada Shane Lukas, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Mario menyebut dirinya tidak menyangka perbuatannya telah menempatkan dirinya dan Shane dalam situasi yang sangat sulit.
Dalam pleidoinya, Mario mengaku terkejut mendapatkan tuntutan hukuman maksimal 12 tahun dan restitusi sebesar Rp120 miliar. Namun, Mario mengaku bersedia membayar restitusi sesuai kemampuannya.
Baca juga : Keluarga David Kecewa Sidang Tuntutan Mario dan Shane Ditunda
“Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersebut maka dengan itikad baik saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya. Yang mana saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apapun” kata Mario
“Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia agar dapat mempertimbangkan hal ini sesuai dengan kondisi saya dan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Mario Dandi dengan pidana 12 tahun penjara dan restitusi atau ganti rugi terhadap David sebesar Rp120 Miliar. (MGN/Z-5)
MINTA, seorang lelaki paruh baya warga Bayabang RT 001/006 Desa Talaga Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meninggal dunia gara-gara labu siam.
Komisi III DPR RI desak pengusutan tuntas kasus kematian Nizam (12) di Sukabumi. Habiburokhman peringatkan polisi agar transparan dan tak ada yang ditutup-tutupi!
Dodo dan Nasio Siagian, ayah dan anak, terjerat pasal berlapis penganiayaan terhadap tetangga di Kapuk, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Polisi mengungkap pelaku penganiayaan terhadap pegawai SPBU di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, yang videonya viral di media sosial
Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Timur tengah mendalami kasus penganiayaan yang melibatkan tiga pegawai SPBU 3413901 di Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur.
Kejari Garut menerima pembayaran restitusi sebesar Rp106, 3 juta bagi 5 korban tindak pidana kekerasan seksual dilakukan oleh oknum dokter kandungan spesialis obstetri dan ginekology
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang tidak mengabulkan permohonan restitusi dari keluarga korban bos rental mobil.
KOMISI Yudisial (KY) membuka ruang untuk menerjunkan tim investigasi setelah majelis hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur,
Penyerahan restitusi dilakukan sesuai dengan surat rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tanggal 8 Maret 2024
KETUA KPAI Ai Maryati Solihah mengatakan mayoritas aparat penegak hukum (APH) di Indonesia belum sepenuhnya memahami kewajiban dalam menangani kasus kekerasan.
Kuasa hukum terdakwa Mario Dandy Satrio, Andreas Nahot Silitonga, mengeklaim kliennya tidak bisa membayar restitusi kepada Cristalino David Ozora
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved