Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
TERDAKWA Shane Lukas menghadirkan sahabatnya, Elcio Aristo Farel Yesayes menjadi saksi meringankan dalam persidangan kasus penganiayaan David Ozora.
Persidangan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (27/7) hari ini. Mulanya, Elcio ditanya soal sejak kapan ia mengenal Shane.
"Kenal Shane Lukas sejak kapan? Kenal keluarga Shane juga?" tanya salah satu kuasa hukum Shane di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sejak masih SD, hanya teman gereja dahulu. Kenal (keluarga Shane) pak," jawab Elcio.
Baca juga: RAT Lepas Tangan Ganti Rugi Restitusi, LPSK: Hakim Bisa Maksimalkan Hukuman MD
"Gimana kehidupan keluarga Shane?" tanya kuasa hukum Shane.
"Sangat sederhana pak," jawab Elcio.
Elcio pun mengakui bahwa sejatinya ia jarang berjumpa dengan Shane. Ia hanya berjumpa pada komunitas gereja.
"Shane sering ke gereja, ada komunitas di gereja namanya Gerakan Pemuda. (Terakhir bertemu Shane) Desember atau November di rumah Shane. Jarang bertemu karena Shane sudah bekerja, saya kangen jadi mau main-main saja," sebutnya.
Baca juga: Hakim Minta Pengacara Mario Dandy Hadirkan Rafael Alun Sebagai Saksi
Shane, dijelaskan Elcio, mengaku menjadi tulang punggung keluarga setelah ayahnya tidak lagi bekerja sejak pandemi Covid-19.
"Harusnya kan di umur segitu kuliah, saudara tahu kenapa dia memilih bekerja?" tanya kuasa hukum Shane.
"Untuk menggantikan tulang punggung di rumah pak, karena papahnya sudah tidak bekerja," jawab Elcio.
"Saudara tahu orang tuanya tidak kerja sejak kapan?" tanya kuasa hukum Shane.
"Sejak Covid-19 pak, kan di PHK, sampai sekarang tidak bekerja," jawab Elcio.
Diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Ndf)
(Z-9)
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan terhadap Shane Lukas, di mana vonis lima tahun penjara.
Sidang banding Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar pada 19 Oktober 2023 secara terbuka.
TERDAKWA kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, resmi mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
AYAH David Ozora, Jonathan Latumahina bersyukur atas vonis yang diberikan kepada terdakwa penganiayaan anaknya, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Alimin Ribut Sujono mengungkap hal yang memberatkan bagi Shane Lukas dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Dia diputus pidana penjara 12 tahun lantaran sah dan meyakinkan menganiaya Cristalino David Ozora.
POLISI menangkap seorang pemuda di Bekasi Timur, Kota Bekasi, bernama M. Ichsan, 22, yang tega menganiaya ibu kandungnya berinisial MS, 45, lantaran kesal permintaannya tidak dituruti.
Warmono mengatakan ancaman tersebut disampaikan melalui sambungan telepon pada Rabu (18/6) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
SEORANG remaja laki-laki berinisial N, 14, yang diketahui sebagai anak berkebutuhan khusus, menjadi korban penganiayaan oleh ibu kandungnya sendiri, LH, 46, di kawasan Ciputat,Tangsel
POLISI mengungkap bahwa kakek yang meneriaki seorang perempuan dengan perkataan teroris dan melakukan penganiayaan di Halte Tanjung Duren, Jakarta Barat, telah di-blacklist TransJakarta.
SEORANG kakek viral akibat meneriaki perempuan penumpang TransJakarta dengan sebutan 'teroris' dan melakukan penganiayaan di Halte Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
POLISI tengah menyelidiki kasus seorang kakek yang meneriaki perempuan penumpang TransJakarta dengan sebutan 'teroris' dan melakukan penganiayaan di Halte Grogol Petamburan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved