Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Saksi Sebut Shane dari Keluarga Sederhana dan Menjadi Tulang Punggung

Khoerun Nadif Rahmat
27/7/2023 13:40
Saksi Sebut Shane dari Keluarga Sederhana dan Menjadi Tulang Punggung
Terdakwa penganiayaan David Ozora, Shane Lukas.(MI)

TERDAKWA Shane Lukas menghadirkan sahabatnya, Elcio Aristo Farel Yesayes menjadi saksi meringankan dalam persidangan kasus penganiayaan David Ozora.

Persidangan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (27/7) hari ini. Mulanya, Elcio ditanya soal sejak kapan ia mengenal Shane.

"Kenal Shane Lukas sejak kapan? Kenal keluarga Shane juga?" tanya salah satu kuasa hukum Shane di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sejak masih SD, hanya teman gereja dahulu. Kenal (keluarga Shane) pak," jawab Elcio.

Baca juga: RAT Lepas Tangan Ganti Rugi Restitusi, LPSK: Hakim Bisa Maksimalkan Hukuman MD

"Gimana kehidupan keluarga Shane?" tanya kuasa hukum Shane.

"Sangat sederhana pak," jawab Elcio.

Elcio pun mengakui bahwa sejatinya ia jarang berjumpa dengan Shane. Ia hanya berjumpa pada komunitas gereja.

"Shane sering ke gereja, ada komunitas di gereja namanya Gerakan Pemuda. (Terakhir bertemu Shane) Desember atau November di rumah Shane. Jarang bertemu karena Shane sudah bekerja, saya kangen jadi mau main-main saja," sebutnya.

Baca juga: Hakim Minta Pengacara Mario Dandy Hadirkan Rafael Alun Sebagai Saksi

Shane, dijelaskan Elcio, mengaku menjadi tulang punggung keluarga setelah ayahnya tidak lagi bekerja sejak pandemi Covid-19.

"Harusnya kan di umur segitu kuliah, saudara tahu kenapa dia memilih bekerja?" tanya kuasa hukum Shane.

"Untuk menggantikan tulang punggung di rumah pak, karena papahnya sudah tidak bekerja," jawab Elcio.

"Saudara tahu orang tuanya tidak kerja sejak kapan?" tanya kuasa hukum Shane.

"Sejak Covid-19 pak, kan di PHK, sampai sekarang tidak bekerja," jawab Elcio.

Diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Ndf)

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya