Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TERDAKWA kasus penganiayaan David Ozora, Shane Lukas memberikan keterangannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (3/8).
Dalam keterangannya, Shane mengaku baru saja kehilangan sosok Ibunda. Ia pun lalu merasa sedih melihat kondisi keluarganya.
"Saya baru kehilangan ibu saya dua tahun lalu, saya lihat langsung ibu saya terlindas truk, disitu saya lihat bapak saya merasa sedih, tiap malam bapak saya cuman bisa merenungi saja, saya lihat bapak saya, gue harus bisa nih angkat nama orangtua saya, saya kan orang batak," kata Shane Lukas sambil menangis, Kamis (3/8).
Baca juga : Shane Hadirkan Kekasihnya sebagai Saksi Meringankan
Shane pun mengaku bahwa ia ingin mengikuti pendidikan di Akademi Militer (Akmil) guna menaikkan derajat keluarganya.
Baca juga : Mario Dandy Mengaku Cemburu karena Sosok Ini, Bukan David Ozora
"Saya berlatih siang hari, pagi-sore tuk bentuk badan saya, fisik saya, dan mental saya biar siap. Padahal, malam itu saya mau taruh berkas, tapi kejadian ini terjadi jadi apa boleh buat pak," sebut Shane sambil menangis.
Pengacara Shane, Happy Sihombing pun sempat melontarkan pertanyaan apakah kliennya itu mengira bakal tersandung kasus penganiayaan yang saat ini menjeratnya.
"Saya tak pernah membayangkan akan ada kejadian seperti ini, selama 6 bulan saya ditahan, saya selalu berdoa tuk kesembuhan David dan selalu berfikir kenapa kok gua kurang cepat melerai," kata Shane.
Happy pun lantas menanyakan soal kliennya itu memiliki rasa empati terhadap korban David. Shane pun merespon bahwa ia sempat menanyakan kepada ayahnya, apakah ia sudah menjemput korban David setelah penganiayaan.
Akan tetapi, Shane mengaku mendapatkan kabar orang tua David masih dalam kondisi emosi yang sentimen sehingga ayahnya tak bisa menemui David.
"Saya berdoa terus, cuman saya dapat kabar mungkin karena orangtuanya lagi marah, masih sentimen, yaudah ayah kita berdoa terus, berharap yang terbaik gitu," jelas Shane mengulangi perkataan dia pada ayahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun turut menanyai Shane tentang perasaannya kala merekam aksi penganiyaan brutal yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban, David Ozora saat itu.
"Saya kaget, syok karena saya belum pernah melihat Mario seperti ini, belum pernah sama sekali," jawab Shane.
"Kenapa setelah dia dipukul babak belur baru saudara berusaha setop?" tanya Jaksa.
"Karena pada saat saya melihat tendangan pertamanya Mario ke David, saya kaget, syok, takut, kayak gimana kalau gue dipikul ya, ketika rasa takut dan syok, saya turun memberanikan diri untuk udah diem, udah diem. Itu yang sungguh saya sesali bu saya kurang cepat melerai Mario," jawab Shane.
Diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Z-8)
Rekonstruksi yang dilakukan hari ini cukup untuk menjerat Mario Dandy, Shane, dan AG. Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus penganiayaan David Ozora.
POLDA Metro Jaya berencana akan panggil empat saksi dalam kasus penganiayaan David Ozora yang yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo
Kejari Jakarta Selatan telah resmi menerima berkas perkara perempuan berinisial AG dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Selasa (21/3).
Memang itu sebagian besar sudah memiliki sertifikasi atau kualifikasi sebagai jaksa anak. Jadi, tidak sembarangan, itu ada kualifikasi khusus untuk menjadi jaksa anak.
POLISI menyatakan bahwa berkas perkara kasus penganiayaan David Ozora, oleh tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah mencapai tahap satu atau P 16.
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan akan menghadirkan ayah Cristalino David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy pada sidang Kamis, 30 Maret 2023, dengan terdakwa AG, 15.
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa tim penyidik berhati-hati dalam menetapkan status tersangka dan meminta publik untuk bersabar menunggu hasil gelar perkara.
Dolfie menuturkan permintaan maaf ini baru disampaikan lantaran MDS harus melalui serangkaian pemeriksaan sehingga baru bisa memiliki kesempatan pada Senin ini.
Menko Polhukam Mahfud MD menjenguk David (17), anak pengurus GP Ansor di Rumah Sakit (RS) Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.
Kendati demikian, Happy tak menampik bahwa SL juga masuk dalam video penganiayaan yang menjadi viral beberapa waktu lalu dengan memakai sepatu putih.
Dalam pemeriksaan Agnes sebagai saksi kasus penganiayaan Cristalino David, kepolisian melibatkan sejumlah pihak, seperti KPAI, Kementerian PPPA, hingga psikolog forensik.
Kepolisian masih terus mendalami kasus penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap Cristalino David Ozora, anak salah satu pengurus pusat GP Ansor, tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved