Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
TERDAKWA kasus penganiayaan David Ozora, Shane Lukas memberikan keterangannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (3/8).
Dalam keterangannya, Shane mengaku baru saja kehilangan sosok Ibunda. Ia pun lalu merasa sedih melihat kondisi keluarganya.
"Saya baru kehilangan ibu saya dua tahun lalu, saya lihat langsung ibu saya terlindas truk, disitu saya lihat bapak saya merasa sedih, tiap malam bapak saya cuman bisa merenungi saja, saya lihat bapak saya, gue harus bisa nih angkat nama orangtua saya, saya kan orang batak," kata Shane Lukas sambil menangis, Kamis (3/8).
Baca juga : Shane Hadirkan Kekasihnya sebagai Saksi Meringankan
Shane pun mengaku bahwa ia ingin mengikuti pendidikan di Akademi Militer (Akmil) guna menaikkan derajat keluarganya.
Baca juga : Mario Dandy Mengaku Cemburu karena Sosok Ini, Bukan David Ozora
"Saya berlatih siang hari, pagi-sore tuk bentuk badan saya, fisik saya, dan mental saya biar siap. Padahal, malam itu saya mau taruh berkas, tapi kejadian ini terjadi jadi apa boleh buat pak," sebut Shane sambil menangis.
Pengacara Shane, Happy Sihombing pun sempat melontarkan pertanyaan apakah kliennya itu mengira bakal tersandung kasus penganiayaan yang saat ini menjeratnya.
"Saya tak pernah membayangkan akan ada kejadian seperti ini, selama 6 bulan saya ditahan, saya selalu berdoa tuk kesembuhan David dan selalu berfikir kenapa kok gua kurang cepat melerai," kata Shane.
Happy pun lantas menanyakan soal kliennya itu memiliki rasa empati terhadap korban David. Shane pun merespon bahwa ia sempat menanyakan kepada ayahnya, apakah ia sudah menjemput korban David setelah penganiayaan.
Akan tetapi, Shane mengaku mendapatkan kabar orang tua David masih dalam kondisi emosi yang sentimen sehingga ayahnya tak bisa menemui David.
"Saya berdoa terus, cuman saya dapat kabar mungkin karena orangtuanya lagi marah, masih sentimen, yaudah ayah kita berdoa terus, berharap yang terbaik gitu," jelas Shane mengulangi perkataan dia pada ayahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun turut menanyai Shane tentang perasaannya kala merekam aksi penganiyaan brutal yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban, David Ozora saat itu.
"Saya kaget, syok karena saya belum pernah melihat Mario seperti ini, belum pernah sama sekali," jawab Shane.
"Kenapa setelah dia dipukul babak belur baru saudara berusaha setop?" tanya Jaksa.
"Karena pada saat saya melihat tendangan pertamanya Mario ke David, saya kaget, syok, takut, kayak gimana kalau gue dipikul ya, ketika rasa takut dan syok, saya turun memberanikan diri untuk udah diem, udah diem. Itu yang sungguh saya sesali bu saya kurang cepat melerai Mario," jawab Shane.
Diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Z-8)
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan terhadap Shane Lukas, di mana vonis lima tahun penjara.
Sidang banding Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar pada 19 Oktober 2023 secara terbuka.
TERDAKWA kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, resmi mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
AYAH David Ozora, Jonathan Latumahina bersyukur atas vonis yang diberikan kepada terdakwa penganiayaan anaknya, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Alimin Ribut Sujono mengungkap hal yang memberatkan bagi Shane Lukas dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Dia diputus pidana penjara 12 tahun lantaran sah dan meyakinkan menganiaya Cristalino David Ozora.
ANAK mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio kembali berurusan dengan hukum. Dia kini menjadi terdakwa kasus pencabulan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa memberikan informasi kepada media massa atas perkembangan persidangan ini. Namun, peliputan di ruang persidangan tidak diperbolehkan.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menurunkan harga lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satrio, terpidana penganiayaan David Ozora.
Harga lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satriyo dikurangi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dibuka mulai Rp600 juta
Mahakmah Agung (MA) menolak kasasi anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo
KEPALA Polda Metro Jaya Irjen Karyoto melaporkan catatan kasus kejahatan yang berhasil diungkap sepanjang 2023. Beberapa kasus menonjol menjadi atensi pihaknya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved