Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
Pembahasan kecelakaan tunggal akibat kelalaian apakah akan dimasukkan ke dalam (RUU) Kesehatan atau tidak masih melihat masukan pada public hearing Kemenkes.
Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dinilai perlu juga menjamin pengobatan pasien kecelakaan lalu lintas tunggal menggunakan BPJS Kesehatan.
RUU Kesehatan harus mengatur isu kesehatan saja, tidak keluar pada isu lainnya, apalagi masuk pada kelembagaan BPJS Ketenagakerjaan.
Hipertensi merupakan kontributor utama terjadinya penyakit jantung, gagal ginjal dan strok, yang ketiganya masuk dalam kategori penyakit katastropik yang berbiaya tinggi.
Pengobatan gratis untuk masyarakat tidak mampu telah diadakan pada tahun lalu, namun, banyak yang tidak mengetahuinya.
Komisi IX sebagai mitra kerja BPJS Kesehatan memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan kepada tujuh mitra kerjanya, termasuk BPJS Kesehatan.
Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan merupakan resolusi bagi masyarakat untuk mendapatkan hak pelayanan Kesehatan secara merata di seluruh Indonesia.
Setidaknya ada 4 jaminan sosial yang harus dimiliki oleh sebuah keluarga.
Kepada DPR, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin berharap finalisasi kebijakan kelas rawat inap standar (KRIS) diputuskan bulan ini.
Menkes Budi Gunadi Sadikin setuju jika pasal 425 pada RUU Kesehatan mengenai BPJS bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri dihapuskan.
"Penting sekali nakes paham apakah yang ditulis atau di-share adalah sesuatu yang tidak bertentangan dengan norma-norma atau bertentangan dengan perundang-undangan."
Salah satu pasal yang menjadi sorotan seperti Pasal 425 angka 1 Pasal 7 ayat (2) RUU Kesehatan, yang menempatkan BPJamsostek bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri Ketenagakerjaan.
Anggota BPJS Watch Timboel Siregar menilai pernyataan juru bicara Kemenkes terkait BPJS K4esehatan dalam RUU Kesehatan adalah kurang tepat.
Ia juga menuturkan dirinya mendapat kesempatan hidup kedua berkat Program JKN. Kalau tidak, mungkin ia sudah lama meninggal akibat tidak mampu menanggung besarnya biaya.
UHC adalah sebagai wujud kepedulian pihaknya kepada masyarakat.
“Kalau masih ada, kalimat tersebut memposisikan BPJS dalam mengelola program JKN berada di bawah Menteri Kesehatan."
TERDAPAT sejumlah perubahan aturan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Salah satunya mengenai tinjauan besaran tarif dan iuran jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan.
Kemenkes membantah terkait isu yang mengatakan bahwa BPJS Kesehatan dalam RUU Kesehatan akan berada di bawah Kementerian Kesehatan.
BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan diketahui bahwa almarhum Parwanto terdaftar sebagai peserta aktif sehingga berhak mendapatkan santunan kematian senilai Rp85 juta.
Wapres mengapresiasi komitmen Pemda khususnya dalam melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved