Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
TEMUAN Ombudsman RI terkait nonaktifnya 15 juta warga dari kepesertaan BPJS Kesehatan atau tidak lagi menjadi peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) harus dijelaskan oleh pemerintah, agar masyarakat mengetahui statusnya secara pasti.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menyebut nonaktifnya peserta BPJS Kesehatan itu karena menunggak iuran. Bahkan, menurutnya angka peserta yang menunggak bisa sampai 34 juta peserta.
"Data 34 juta tersebut terdiri dari Peserta PBI APBN sekitar 15 juta, 2 jutaan PBI APBD, peserta mandiri 16 juta, dan peserta PPU Swasta 1 jutaan," kata Timboel saat dihubungi, Jumat (9/6).
Baca juga: Puan: Kebijakan Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Jangan Persulit Rakyat
Tentunya menjadi persoalan di masyarakat miskin peserta PBI yang secara sepihak dinonaktifkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah tanpa pemberitahuan kepada masyarakat miskin peserta JKN. Sehingga masyarakat miskin ketika mau berobat menggunakan JKN ditolak dengan alasan kartu tidak aktif.
Demikian juga dengan peserta pekerja formal swasta, yang secara sepihak tidak dibayarkan iuran JKN oleh perusahaan, sehingga pekerja dan keluarganya tidak tahu kalau status kepesertaannya non aktif.
Baca juga: Ketua MPR RI Tegaskan Jangan Ada Diskriminasi terhadap Pasien BPJS Kesehatan
"Kalau peserta mandiri yang nonaktif karena memang mereka tahu sudah tidak bayar iuran. Tapi ini pun karena faktor ekonomi dan tunggakan sudah besar karena menunggaknya sudah lama, jadi kalau mau bayar tidak mampu lagi," ujarnya.
Solusi yang harus dilakukan pemerintah yakni pusat dan daerah yang melakukan cleansing data PBI JKN harus berdasarkan data obyektif dan dikomunikasikan dengan peserta yang akan dinonaktifkan.
Untuk peserta rakyat miskin peserta PBI yang sudah dinonaktifkan bisa diaktifkan kembali. Dan ketika sakit bisa langsung diobati sehingga mereka tidak tertahan lagi untuk pelayanan pengobatan. Namun bila memang mereka sudah mampu tinggal dikomunikasikan dan kepesertaannya dinonaktifkan.
"Bagi peserta mandiri, berikan diskon tunggakan sehingga mereka bisa membayar secara normal. Untuk pekerja formal Swasta lakukan penegakkan hukum yang mumpuni dan tegas," pungkasnya.
(Z-9)
Timboel menyebut pada 2023 penerimaan iuran BPJS Kesehatan Rp151 triliun sementara pembiayaan mencapai Rp158 triliun.
Jumlah iuran bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 3 dikenakan tarif sebesar Rp42 ribu per bulan. Angka tersebut mendapat subsidi dari pemerintah sekitar RP7 ribu.
Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan bahwa penerapan KRIS yang akan menggantikan kelas perawatan berpotensi tidak menimbulkan kenaikan biaya iuran kepesertaan di kelas 3.
DEWAN Jaminan Sosial Nasional (DJKN) mendorong penetapan iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS segera ditetapkan sebelum implementasi penuh pada Juli 2025.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyatakan bahwa dana kelolaan peserta tabungan perumahan rakyat atau Tapera sebagian besar ditempatkan pada berbagai instrumen investasi.
LPS menyatakan menyatakan bahwa peraturan terkait iuran kepesertaan Tapera bagi pegawai swasta akan mempengaruhi daya beli masyarakat dan tren tabungan di bawah Rp100 juta.
Jumlah peserta JKN di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) hampir mencapai 100 persen, tetapi hingga hingga Juni 2025, sekitar 20 persen warga yang saat ini tidak bisa berobat akibat nonaktif
Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene menyebut banyak pasien diminta meninggalkan rumah sakit masih dengan selang di hidung untuk makan.
BPJS Kesehatan tegaskan tidak ada pembatasan pelayanan dalam penanganan Demam Berdarah Dengue dalam program JKN.
Kerja sama yang akan dibangun antara BPJS Kesehatan dan Kemenkum ini juga dapat mendukung perluasan cakupan kepesertaan Program JKN.
BPJS Kesehatan kembali menghadirkan Posko Mudik 2025 untuk mendukung kenyamanan dan kesehatan para pemudik JKN maupun masyarakat umum.
PEMERINTAH bekerja sama dengan BPJS Kesehatan ingin memastikan jemaah haji dan petugas haji untuk terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved