Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH berencana untuk mengahapus kelas iuran BPJS Kesehatan pada Januari 2025. Sebagai gantinya pemerintah akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) alias kelas standar di seluruh rumah sakit (RS) dengan KRIS.
Lantas apa itu KRIS? Sebelum menjawab pertanyaan itu, baiknya pahami dulu yuk sistem pembagian iuran BPJS yang di bagi berdasarkan kemampuan eknomi peserta sebagai berikut.
Iuran BPJS Kesehatan
Besaran iuran BPJS Kesehatan ditentukan menurut kelas, mulai dari kelas I yang termahal, hingga kelas III dengan tarif lebih terjangkau. Pada dasarnya tarif ini berubah-ubah tiap tahun, namun per Januari 2021 nominalnya telah ditetapkan sebagai berikut.
Baca juga : Dirut BPJS Kesehatan Pastikan Pengobatan Fajri Dijamin Program JKN
Nominal di atas berlaku bagi peserta mandiri dan bukan pekerja
Apa itu KRIS?
Baca juga : BPJS Kesehatan Masih Lakukan Validasi Nonaktifnya 15 Juta Kepesertaan
KRIS adalah pengganti layanan Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang bertujuan untuk memberikan layanan kesehatan secara merata tanpa melihat besaran iurannya.
Melalui KRIS, rumah sakit perlu menyiapkan sarana dan prasarana sesuai dengan 12 kriteria kelas rawat inap standar secara bertahap.
Mengutip surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2995/2022 tentang Rumah Sakit Penyelenggara Uji Coba Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional, berikut adalah 12 kriteria sarana dan prasarana yang ada dalam KRIS:
Kerja sama kedua belah pihak yang telah terjalin dalam hal meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap program jaminan sosial BPJamsostek.
Skema iuran tetap mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020, di mana besaran iuran bergantung dari golongan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Kementerian Kesehatan untuk jangan terburu-buru menerapkan 12 kriteria dalam kebijakan Kelas Standar BPJS Kesehatan sebab rawan digugat.
Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat, Irma Suryani ,mengatakan DPR secara tegas menolak rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Penghapusan kelas tidak boleh menaikkan iuran BPJS Kesehatan. side effects pendemi membuat ekonomi rakyat hancur,
BPJS Kesehatan baru bisa digunakan untuk klaim perawatan dan pengobatan Covid-19 apabila Indonesia sudah dinyatakan endemi.
Penelitian terbaru menunjukkan bahwa perawatan setelah serangan jantung di luar rumah sakit (OHCA) harus mencakup dukungan kesehatan mental, terutama untuk perempuan.
Bekas jerawat sering kali menjadi masalah kulit yang tak hanya mengganggu penampilan tetapi juga mengurangi rasa percaya diri.
Menginap di hotel mewah sambil merawat kesehatan dan kecantikan dalam satu paket? Kini, impian tersebut menjadi kenyataan
Mantan Gubernur Jawa Barat Solihin Gautama Purwanegara meninggal dunia saat menjalani perawatan di RS Advent, Bandung.
Wali Kota Depok sangat memberikan perhatian terhadap kasus ini. Bahkan, ia memantau langsung perkembangan kesehatan Nila Islamia.
DINAS Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta melakukan asesmen awal ibu empat anak yang tewas di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved