Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Jangan Ada Diskriminasi terhadap Pasien BPJS Kesehatan

Atalya Puspa
30/5/2023 10:34
Jangan Ada Diskriminasi terhadap Pasien BPJS Kesehatan
Petugas administrasi melayani warga saat hendak berobat menggunakan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Mitra Sejati, Medan, Sumatra Utara.(ANTARA/FRANCISCO CAROLLIO )

KETUA MPR Bambang Soesatyo mengingatkan rumah sakit, fasilitas kesehatan (faskes), serta tenaga kesehatan agar tidak melakukan diskriminasi pelayanan kesehatan terhadap pasien BPJS Kesehatan.

"Tindakan diskriminasi seperti dalam bentuk penolakan, mempersulit, atau membedakan pelayanan yang diberikan kepada para pasien BPJS Kesehatan, merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan akan berhadapan dengan hukum," kata Bambang, Selasa (30/5).

Bambang mengatakan jaminan untuk memperoleh pelayanan kesehatan telah tercantum di Pasal 28H UUD 1945. Tindakan diskriminasi juga melanggar PP 47/2001 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan serta Instruksi Presiden 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca juga:  Semua Pekerjaan Miliki Risiko, BPJS Berharap Anggota FKDM Ikut Program Jamsostek

Terlepas dari masih banyaknya persoalan yang dihadapi di lapangan, ia menyatakan apresiasi perlu diberikan terhadap berbagai capaian manajemen BPJS Kesehatan dibawah kepemimpinan Direktur Utama Ghufron Mukti dan para pendahulunya. Sejak berdiri pada 2014, hingga kini Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan terus meningkat dari 17.419 FTKP menjadi 23.730 FKTP.

"Anggota aktif BPJS Kesehatan telah mencapai 254 juta jiwa atau lebih dari 90% penduduk Indonesia. Capaian yang luar biasa, mengingat berbagai negara dunia lainnya membutuhkan waktu yang lama. Kosta Rika membutuhkan waktu sekitar 20 tahun, Korea Selatan 26 tahun, bahkan Jerman 127 tahun, agar 90% lebih warga negaranya bisa memiliki jaminan kesehatan," ujar Bambang..

Bagi yang ingin membayar pribadi, iuran BPJS Kesehatan sangat bervariasi. Kelas 1 sebesar Rp150.000, Kelas 2 Rp100.000, dan kelas 3 Rp35.000. Bagi pekerja, iuran BPJS Kesehatan adalah 5% dari upah/gaji. Perusahaan menanggung 4% dan karyawan membayar 1% dari upah/gaji. Bagi kalangan masyarakat tidak mampu, iuran BPJS Kesehatan dibayarkan negara melalui APBN sebagai peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Baca juga: Cara Mudah Cek Tunggakan BPJS Kesehatan

"Sehingga tidak ada alasan bagi setiap warga negara untuk tidak memiliki BPJS Kesehatan. Tidak hanya digunakan untuk mengobati berbagai penyakit seperti jantung, kanker, dan lainnya, BPJS Kesehatan juga bisa digunakan bagi yang sehat untuk melakukan skrining kesehatan. Karena iurannya yang sangat terjangkau, bagi yang sehat dan tidak memanfaatkan dana BPJS Kesehatan, bisa meniatkan iuran yang telah dibayarkannya sebagai ibadah sekaligus gotong royong membantu saudara sebangsa," jelas Bambang.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengungkapkan bahwa sebagai badan hukum publik yang diamanatkan oleh undang-undang untuk mengelola dana amanat dalam menyelenggarakan Program JKN, BPJS Kesehatan selalu berupaya melakukan perbaikan di berbagai sektor dari waktu ke waktu. Apalagi, saat ini hampir semua penduduk Indonesia sudah menjadi peserta Program JKN.

"Semua orang berhak memperoleh akses pelayanan kesehatan yang bermutu tanpa kesulitan finansial. Negara telah menghadirkan Program JKN untuk memenuhi hak rakyatnya. Dan komitmen kami sebagai penyelenggara Program JKN adalah memastikan peserta JKN terlayani dengan mudah, cepat, dan setara," tegas Ghufron. (Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya