Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SEMUA pekerja termasuk mereka yang menjadi anggota dari suatu organisasi kemasyarakatan (ormas) memiliki risiko. Oleh karena itu, menjadi peserta program perlindungan sosial seperti perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah penting bagi anggota ormas.
Baru-baru ini, BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Sudirman berkomitmen memberikan jaminan perlindungan ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).
FKDM merupakan wadah bagi elemen masyarakat yang dibentuk dalam rangka menjaga dan memelihara kewaspadaan dini masyarakat.
Baca juga: Penerima KUR dari Bank DKI Dapat Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Sudirman juga menggelar sosialisasi manfaat menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya sebagian besar dari masyarakat termasuk anggota FKDM belum sepenuhnya mengetahui dan memahami manfaat dari program Jamsostek.
"Program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sangat penting khususnya bagi FKDM yang merupakan wadah bagi element masyarakat yang dibentuk dalam rangka menjaga dan memelihara kewaspadaan dini masyarakat mereka dalam melayani masyarakat penuh dengan risiko," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Sudirman, Suhuri, dalam keterangan pers yang diterima, Jumat (26/5).
"FKDM ini melaksanakan tugas setiap hari, sehingga saat menjalankan aktivitas dalam melayani masyarakat kemungkinan apapun bisa saja terjadi. Yang pasti kita tidak minta hal yang buruk terjadi, tapi seandainya hal tersebut menimpa mereka maka bisa di cover oleh BPJS Ketenagakerjaan,” kata Suhuri.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Beri Perlindungan Sosial untuk Para Atlet
Suhuri menegaskan bahwa manfaat jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sangat penting. Karena itu, Suhuri juga berharap agar FKDM bisa terlindungi dengan program tersebut.
Dalam acara sosialisasi program Jamsostek, Suhuri menyampaikan dan berharap anggota FKDM di Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan yang berjumlah 64 orang menjadi peserta program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
“Manfaat bagi FKDM mereka mendapatkan perlindungan Jaminan Hari Tua , Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan kematian hanya dengan iuran per bulanya itu sekitar Rp 99.840.
Baca juga: Sambut Hari Buruh, BPJS Ketenagakerjaan Isi Kegiatan dengan Beri Santunan
Suhuri juga berharap, setelah adanya perlindungan bagi FKDM, selanjutnya program tersebut bisa menyasar ke para pekerja yang ada di lingkungan kelurahan di Setia Budi yang selama ini belum ter-cover jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
“Makanya dengan sosialisasi ini kita berharap para lurah nanti bisa menginfokan ke masyarakat khususnya pekerja yang ada di lingkungan mereka untuk menjadi peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (RO/S-4)
BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program, yaitu program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan kematian, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kehilangan pekerjaan.
Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol menggelar sosialisasi kepada puluhan agen BRILink binaan BRI Kantor Cabang Daan Mogot dan Tanjung Duren, Jakarta Barat.
BGN bersama BPJS Ketenagakerjaan (TK) melakukan penandatanganan naskah kerja sama mendukung program Makan Bergizi Gratis
Kegiatan yang digelar di momen Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat ini menjadi sarana strategis untuk menjangkau pekerja sektor informal.
BPJS Ketenagakerjaan mendukung program kerja sama antara Grab Indonesia dan Kementerian UMKM yang bertujuan memberikan peluang usaha sekaligus perlindungan sosial.
Universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan, serta untuk memastikan seluruh pekerja mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja senilai Rp 600 ribu pada Juni dan Juli 2025
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol bersama Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Barat menggelar sosialisasi manfaat layanan tambahan (MLT) bagi pekerja.
PEKERJA adalah aset utama. Melalui lingkungan kerja yang positif dan kolaboratif, perusahaan perlu membangun fondasi kokoh bagi pertumbuhan bisnis dan peningkatan kualitas layanan.
BANTUAN Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu yang digelontorkan pemerintah pada Juni hingga Juli 2025 dinilai tidak menjawab kebutuhan mendasar masyarakat.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan disalurkan kepada seluruh pekerja yang terdaftar sebagai penerima.
Koalisi masyarakat sipil tetap mengawal dengan ketat agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan DPR RI
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved