Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
"Tindakan kekerasan tersebut mencerminkan ketidakdewasaan dan pemanfaatan secara destruktif dalam berdemonstrasi."
Moeldoko menyebut insiden pengeroyokan itu sebagai aksi yang mencoreng wajah demokrasi di Tanah Air
Seharusnya kebebasan berekspresi dilakukan dengan cara yang baik serta tidak boleh menghalalkan tindak kekerasan dan pengeroyokan dari pihak manapun.
Polda Metro Jaya meminta pelaku pengeroyokan Ade Armando segera menyerahkan diri, atau petugas kepolisian akan melakukan penegakan hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah ibu-ibu diketahui terlibat adu mulut dengan Ade Armando. Mereka juga meneriakkan "buzzer, munafik dan pengkhianat".
“Akan ditangani oleh Polda Metro Jaya. Siapapun yang terbukti melakukan perbuatan pidana akan diproses,” kata Dedi.
Zulpan mengatakan saat ini Ade Armando dalam penanganan pihak kepolisan. Ia mengatakan polisi masih menyelidiki penyebab pengeroyokan tersebut.
Ade lantas dievakuasi ke tempat yang lebih aman. Hingga saat ini, kondisi massa di depan gedung DPR masih belum kondusif.
Hal tersebut disampaikan Ade mengomentari sebuah fliyer pemberitahuan diskusi virtual bertajuk 'Menyoal Kebebasan Berpendapat' dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden.
PENYIDIK Polda Metro Jaya memeriksa dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando terkait unggahan meme Joker Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Ade bahkan mengatakan selama meladeni laporan Fahira Idris di Polda Metro Jaya, dirinya terus melemparkan kritikan terhadap kebijakan Anies.
Menurut Ade, Fahira seharusnya menangani masalah yang lebih peting seperti penggunaan uang rakyat ketimbang sekedar urusan meme.
Ade yakin, jika dia tidak bersalah atas penyebaran meme Anies Baswedan menyerupai Joker di akun Facebook pribadinya.
Menurut Ade, pihak yang seharusnya terganggu dengan perbuatannya ialah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pernyataan dosen Filsasat Universitas Indonesia Rocky Gerung bahwa kitab suci merupakan fiksi menuai kontroversi dan membuatnya dilaporkan ke polisi.
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan memutuskan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) kasus Ade Armando tidak sah. Polisi mengaku siap mengikuti perintah pengadilan.
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan atas surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus Ade Armando.
POLDA Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
PENYIDIK Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil Ade Armando pada Selasa (31/1).
Kasus penistaan agama di media sosial oleh Ade Armando akhirnya masuk ke tahap penyidikan.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved