Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Dipolisikan Fahira Idris, Ade Armando Merasa Aneh

Tri Subarkah
03/11/2019 20:20
Dipolisikan Fahira Idris, Ade Armando Merasa Aneh
Dipolisikan Fahira Idris, Ade Armando Merasa Aneh(Ist)

ADE Armando mencium keanehan atas pelaporan yang dibuat oleh senator DKI Jakarta Fahira Idris ke Polda Metro Jaya. Pasalnya, menurut Ade, unggahanya di laman Facebook-nya tersebut ditujukkan kepada Anies Baswedan.

"Kenapa Fahira yang marah-marah? Maksud saya, marah boleh aja tapi kalau sampai (melaporkan) ke polisi sebetulnya dia punya hak apa untuk menggugat saya?," kata Ade saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (3/11).

Menurut Ade, pihak yang seharusnya terganggu dengan perbuatannya ialah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Lebih aneh lagi karena serangan Fahira ini tidak sendirian, mengajak ramai-ramai kan, ada banyak kelompok yang dia libatkan," lanjutnya.

Akibatnya, banyak ujaran kebencian yang dialamtkan kepadanya melalui aplikasi pesan singkat.

"Dan itu seperti gerakan buzzer. Jadi memang ada serangan yang luar biasa dan keras sekali," ucapnya.


Baca juga: Golkar Dukung Peningkatan Sistem E-Budgeting


Serangan kolektif tersebut ia curigai sebagai bentuk pengalihan isu. Pasalnya, yang menjadi sorotan belakangan ini adalah persoalan penganggaran beberapa barang dalam APBD DKI Jakarta yang dianggap janggal.

Ade menduga ada pihak-pihak yang takut apabila persoalan APBD terus dibongkar.

"Kalau ini dilanjutkan, dibongkar, nanti KPK turun tangan gitu kan, ini kan yang jelas bisa terbongkar dan banyak pihak yang pasti kena," paparnya.

Sebelumnya pada Jumat (1/11) Fahira mendatangi Polda Metro Jaya guna melaporkan Ade karena diduga melakukan pencemaran nama baik. Hal tersebut lantaran Ade mengunggah meme berisi foto Anies Baswedan yang dikamuflase dengan tokoh fiksi Joker dan dibubuhi tulisan 'Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat'.

Ade disangkakan melanggar Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dia mengaku siap untuk menjalani proses hukum.

"Kita sebagai warga negara yang baik ya menjalani aja kewajiban. Karena pengaaman saya dengan polisi, polisi objektif kok kalau kasusnya emang nggak kuat pasti mereka akan bilang ini kasusnya gabisa dilanjutin," pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya