Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Disebut Kadrun, Warga Sumbar Laporkan Ade Armando

Yose Hendra
09/6/2020 23:02
Disebut Kadrun, Warga Sumbar Laporkan Ade Armando
Ade Armando(MI/ Susanto)

SEKELOMPOK orang yang mengatasnamakan Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (Bakor KAN) Sumbar dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau, melaporkan pakar komunikasi Ade Armando ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat, Selasa (9/6).

Laporan itu terkait dengan polemik aplikasi injil berbahasa Minang.

Pelapor meminta Polda Sumbar memproses secara hukum Ade Armando atas dugaan tindak pidana tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku ras dan antargolongan.

"Polda menerima laporan, ini dipelajari dulu, ditindaklanjuti. Mungkin akan panggil saksi-saksi dari pihak pelapor," ujar Kabid Humas Polda Sumbar Stefanus Satake Bayu Setianto.

Adapun pernyataan Ade Armando yang dipersoalkan pelapor ialah postingan di akun Facebook pribadi. Mereka mempermasalahkan kata-kata yang ditulis Ade.

Pernyataan Ade di akunnya itu menimpali pemberitaan tentang Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menyurati Menkominfo minta aplikasi Injil berbahasa Minang dihapus.

"Lho ini maksudnya apa? Memang orang Minang nggak boleh beragama Kristen? Kok Sumatra Barat jadi provinsi terbelakang seperti ini sih? Dulu kayaknya banyak orang pinter dari Sumatra Barat. Kok sekarang jadi lebih kadrun dari kadrun?"tulis Ade.

Tulisan Ade Armando ini disertai dengan link pemberitaan yang keluar di salah satu media online.

Ade menurut pelaporan ini melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (OL-8).

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya