Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
SEKELOMPOK orang yang mengatasnamakan Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (Bakor KAN) Sumbar dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau, melaporkan pakar komunikasi Ade Armando ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat, Selasa (9/6).
Laporan itu terkait dengan polemik aplikasi injil berbahasa Minang.
Pelapor meminta Polda Sumbar memproses secara hukum Ade Armando atas dugaan tindak pidana tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku ras dan antargolongan.
"Polda menerima laporan, ini dipelajari dulu, ditindaklanjuti. Mungkin akan panggil saksi-saksi dari pihak pelapor," ujar Kabid Humas Polda Sumbar Stefanus Satake Bayu Setianto.
Adapun pernyataan Ade Armando yang dipersoalkan pelapor ialah postingan di akun Facebook pribadi. Mereka mempermasalahkan kata-kata yang ditulis Ade.
Pernyataan Ade di akunnya itu menimpali pemberitaan tentang Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menyurati Menkominfo minta aplikasi Injil berbahasa Minang dihapus.
"Lho ini maksudnya apa? Memang orang Minang nggak boleh beragama Kristen? Kok Sumatra Barat jadi provinsi terbelakang seperti ini sih? Dulu kayaknya banyak orang pinter dari Sumatra Barat. Kok sekarang jadi lebih kadrun dari kadrun?"tulis Ade.
Tulisan Ade Armando ini disertai dengan link pemberitaan yang keluar di salah satu media online.
Ade menurut pelaporan ini melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (OL-8).
Untuk diketahui, saat ini, Pilkada 2024, sudah memasuki tahapan tanggapan masyarakat. Setelah KPU mengumumkan para bakal pasangan calon memenuhi syarat administrasi.
KETUA Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia disoroti setelah menyinggung sosok "Raja Jawa" saat berpidato di Munas Golkar beberapa waktu lalu.
BEBERAPA waktu lalu para musisi turut merespons dengan situasi yang terjadi di Indonesia. Hal itu berkaitan dengan tuntutan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada dan revisi PKPU
ormas dilarang memasang spanduk, baliho, banner dan sejenisnya yang menimbulkan potensi konflik sosial
TIGA orang pembuat konten film pendek berjudul Guru Tugas yang diduga mengandung sara dan asusila, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
SUBDIT Siber Polda Jatim mengamankan tiga orang konten kreator film pendek berjudul "Guru Tugas" karena diduga bermuatan asusila dan sara.
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyatakan menyiapkan dua pendekatan agar insiden perusakan rumah doa di Padang, Sumatra Barat tak terulang
KETUA Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur mengatakan pemerintah mempunyai Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang belum berjalan dengan baik.
PENGURUS Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyayangkan pembubaran dan perusakan rumah doa atau tempat ibadah kembali terjadi. Terbaru pembubaran rumah doa yang terjadi di Padang.
Rumah doa kembali menjadi titik gesekan karena kurangnya komunikasi dan miskomunikasi di lapangan.
Aksi pelarangam ibadah di Padang menunjukan bahwa sikap intoleransi masih mengakar di berbagai sudut negeri.
GEMPAR Indonesia meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi Menteri dan Wakil Menteri Agama terkait insiden intoleransi di Padang
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved