Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan memutuskan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) kasus Ade Armando tidak sah. Polisi mengaku siap mengikuti perintah pengadilan.
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan atas surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus Ade Armando.
POLDA Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
PENYIDIK Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil Ade Armando pada Selasa (31/1).
Kasus penistaan agama di media sosial oleh Ade Armando akhirnya masuk ke tahap penyidikan.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved