Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Penurunan emisi CO2 terbesar dalam sejarah amat mungkin terjadi.
Rencana ini ditargetkan berjalan tahun depan
Pencemar terbesar udara Ibu Kota adalah partikulat PM 2.5 atau partikel debu berukuran 2.5 mikron yang bersumber dari kendaraan bermotor, asap cerobong industri, debu, dan infrastruktur.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapati adanya pencemaran udara yang sangat tinggi di titik-titik pintu keluar tol di kawasan Jakarta Selatan khususnya pada malam hingga pagi hari
Dishub DKI sedang mengindentifikasi pintu keluar tol mana saja yang kerap dilalui kendaraan berat untuk masuk ke Jakarta
SETELAH polusi Jakarta menempati peringkat terburuk di dunia pada situs pemantau udara www.airvisual.com, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mewajibkan uji emisi bagi kendaraan berat
Melalui hasil pemantauan tersebut tercemin Pemprov DKI Jakarta kurang memperhatikan pendeteksian di lokasi-lokasi yang kualitasnya udaranya buruk.
Aplikasi berbasis android ini terintegrasi dengan database hasil uji emisi kendaraan bermotor di Ibu Kota sehingga status uji emisi setiap kendaraan dapat dicek secara daring.
Jumlah bengkel pelaksana uji emisi baru tersedia 155 unit dari kebutuhkan ideal 933 unit bengkel.
Mulai 2020, Pemprov akan disiplin menerapkan kepengurusan dokumen kelengkapan kendaraan bermotor hanya bagi yang sudah lolos uji emisi.
Kendaraan yang lulus uji emisi ke depannya tidak akan lagi ditandai dengan stiker di bagian depan kendaraan dikarena sudah terintegrasi dengan aplikasi e-Uji Emisi.
Tahun Ini, Pemprov DKI mewajibkan kendaraan berat ikut uji emisi dan diharapkan lulus semuanya.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta per Juli 2019, baru 5,6% mobil di Jakarta yang melakukan uji emisi. Sementara itu, jumlah bengkel pelaksana uji emisi baru tersedia 155 unit
Perbedaan tarif parkir DKI Jakarta itu terkait rencana Pemprov membuat Jakarta lebih bersih dan membuat warga Jakarta lebih banyak menggunakan kendaraan umum.
Anies menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir jika saat ini masih sedikit jumlah bengkel di Jakarta yang menyediakan uji emisi.
Kemungkinan besar emisi dihasilkan dari industri-industri yang berlokasi di daerah penyangga Jakarta dan kendaraan bermotor dari luar Jakarta yang masuk wilayah Ibu Kota.
Uji emisi kendaraan pribadi oleh Dinas LH DKI juga termasuk ke dalam kegiatan yang terdapat dalam Ingub 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang berdampak langsung pada perubahan iklim dan lingkungan.
"Kebijakan ini akan diujicobakan pada 18 Desember 2020 sampai dengan 23 Desember 2020 selama 24 jam."
"Kendaraan pribadi, angkutan barang, dan angkutan umum non Trans-Jakarta tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ, dengan pengecualian yang telah diatur."
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved