Industri Jasa Keuangan Pegang Peran Penting Wujudkan Ekonomi Hijau

M Ilham Ramadhan Avisena
05/12/2024 06:43
Industri Jasa Keuangan Pegang Peran Penting Wujudkan Ekonomi Hijau
Ilustrasi(Antara)

Industri jasa keuangan dan para pelaku di dalamnya memegang peranan penting dalam mendukung pencapaian ekonomi rendah karbon, atau ekonomi hijau guna menghasilkan perekonomian yang berkelanjutan. Paritipasi aktif dari industri jasa keuangan juga diyakini dapat mendorong Indonesia merealisasikan komitmennya terkait nol emisi pada 2060. 

Demikian disampaikan Kepala Departemen Pemeriksaan Khusus, Pengawasan Keuangan Derivatif, Bursa Karbon Dan Transaksi Efek Otoritas Jasa Keuangan (OJK) I Made Bagus Tirthayatra dalam Investing on Climate Editors's Choice Award 2024 di Aula Utama Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (4/12).

“Industri jasa keuangan, para pelaku industri jasa keuangan, memegang peran yang sangat penting dalam memobilisasi dan juga mengalirkan pebiayaan yang diperlukan, baik melalui instrumen keuangan berkelanjutan maupun dengan mendukung berbagai inisiatif pendanaan hijau,” kata dia. 

Diketahui Indonesia telah meningkatkan komitmen terkati National Determined Contribution (NDC) dalam Paris Agreement untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 31,89% dengan upaya sendiri dan pengurangan emisi gas rumah kaca hingga 43,2% dengan dukungan internasional. 

I Made menurutkan, Indonesia telah menyusun strategi jangka panjang untuk rendah karbon dan ketahanan iklim sebagai panduan dalam melaksanakan aksi mitigasi perubahan iklim. Itu menurutnya dapat dijadikan pedoman bagi industri jasa keuangan dan pegiat di dalamya untuk mendukung pencapaian target iklim nasional. 

“Industri jasa keuangan juga berperang dalam memastikan prinsip integrasi prinsip-prinsip keberlanjutan dalam strategi investasi guna mendorong perekonomian yang lebih rendah karbon dan tangguh terhadap perubahan iklim,” jelasnya. 

OJK, imbuh I Made, turut mendukung penuh berbagai kegiatan yang tekait dengan prinsip-prinsip berkelanjutan. Beberapa di antaranya ditandai dengan penerbitan Peraturan OJK mengenai laporan berkelanjutan, dukungan terhadap penerbitan efek bersifat utang dan sukuk berkelanjutan, penerbitan reksadana berkelanjutan, hingga penerbitan efek berkelanjutan. 

“OJK juga baru menerbitkan taksonomi untuk keuangan berkelanjutan Indonesia yang menjadi pandungan bagi lembaga keuangan dalam mengidentifikasi kegiatan ekonomi berkelanjutan,” kata I Made. 

Paling anyar, Indonesia telah memiliki Bursa Karbon yang telah beroperasi sejak September 2023. Kendati begitu, implementasi Bursa Karbon belum sepenuhnya optimal dan efektif. Pasalnya, kesadaran dari industri jasa keuangan relatif belum sesuai ekspektasi, hingga keragaman standar global yang digunakan sebagai acuan bursa karbon. 

OJK, kata I Made, memandang perlu adanya arah kebijakan Bursa Karbon yang menyeluruh dan melibatkan banyak kementerian/lembaga. Itu ditujukan agar tantangan yang muncul dalam penerapan Bursa Karbon dapat diatasi dengan baik. Otoritas juga memastikan mendukung perdagangan karbon di dalam negeri. 

Hanya, kata I Made, itu masih terkendala pada sisi supply dan demand karbon. “Itu perlu ada perpajakan dan lain sebagainya. Nah OJK siap berkontribusi dengan berbagai kelembagaan untuk meningkatkan hal tersebut,” tuturnya. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya