Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
FRAKSI NasDem di DPR dipastikan tetap maju mengusung hak angket meski tanpa PDIP. Hak angket tersebut terkait dengan dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Tolong garis bawahi, tanpa PDIP, NasDem akan mengambil jalan atau akan angket," kata Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 5 Maret 2024.
Ketua Komisi VII DPR RI itu menuturkan NasDem masih menunggu perihal hasil resmi rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 20 Maret 2024. NasDem juga dipastikan bakal proaktif.
Baca juga : Formappi Dukung Rencana Hak Angket DPR soal Kecurangan Pemilu
"Jelas angket kita akan usul pasca 21 Maret nanti NasDem akan pro-aktif," ujar Sugeng.
Menurut Sugeng, dengan komposisi bersama PKB dan PKS sudah cukup untuk mengajukan hak angket. Syarat hak angket yang tertuang pada Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau MD3 minimal diajukan 25 anggota parlemen dan lebih dari satu fraksi di DPR.
"Angket itu kan relatif mudah sebetulnya 25 orang beda fraksi, cukup dua fraksi saja lantas, menandatangani untuk setuju angket lalu mengajukan kepada pimpinan DPR, tergantung pimpinan DPR apakah pimpinan DPR akan merespons usulan," ucap Sugeng.
Baca juga : Soal Hak Angket, NasDem: Tanpa PDIP, NasDem Tetap Jalan
Sebelumnya, capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya, PDIP, mengajukan hak angket di DPR terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024. Hak angket menjadi salah satu upaya untuk minta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu terkait pelaksanaan kontestasi politik tersebut.
Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tergabung dalam Koalisi Perubahan juga sepakat untuk mengajukan hak angket. Poros pendukung AMIN ini masih menunggu tindak lanjut dari PDIP.
(Z-9)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga merubah kebijakan kepada BPKH tentang pencairan dana yang tidak sesuai dengan raker panja DPR dan pemerintah serta Kepres.
Anggota Komisi VI DPR RI, Nusron Wahid secara resmi terpilih sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket
PANITIA khusus (pansus) angket haji yang dibentuk DPR merupakan bagian dari fungsi pengawasan lembaga legislatif dalam merespons persoalan.
KETUA Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengatakan pihaknya bertanya-tanya mengenai bergulirnya Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji 2024
PKB dorong Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka ketuai pansus angket haji
RAPAT perdana panitia khusus (pansus) hak angket penyelenggaraan ibadah haji 2024 ditunda. Awalnya, agenda rapat pemilihan dan penetapan pimpinan pansus itu akan digelar pada Rabu (17/7).
KETUA Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meyakini kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) sebaiknya tetap dipisah.
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved