Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

NasDem Tetap Dukung Hak Angket

Fachri Audhia Hafiez
05/3/2024 14:35
NasDem Tetap Dukung Hak Angket
Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto.(Dok. Metro TV)

FRAKSI NasDem di DPR dipastikan tetap maju mengusung hak angket meski tanpa PDIP. Hak angket tersebut terkait dengan dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Tolong garis bawahi, tanpa PDIP, NasDem akan mengambil jalan atau akan angket," kata Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 5 Maret 2024.

Ketua Komisi VII DPR RI itu menuturkan NasDem masih menunggu perihal hasil resmi rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 20 Maret 2024. NasDem juga dipastikan bakal proaktif.

Baca juga : Formappi Dukung Rencana Hak Angket DPR soal Kecurangan Pemilu

"Jelas angket kita akan usul pasca 21 Maret nanti NasDem akan pro-aktif," ujar Sugeng.

Menurut Sugeng, dengan komposisi bersama PKB dan PKS sudah cukup untuk mengajukan hak angket. Syarat hak angket yang tertuang pada Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau MD3 minimal diajukan 25 anggota parlemen dan lebih dari satu fraksi di DPR.

"Angket itu kan relatif mudah sebetulnya 25 orang beda fraksi, cukup dua fraksi saja lantas, menandatangani untuk setuju angket lalu mengajukan kepada pimpinan DPR, tergantung pimpinan DPR apakah pimpinan DPR akan merespons usulan," ucap Sugeng.

Baca juga : Soal Hak Angket, NasDem: Tanpa PDIP, NasDem Tetap Jalan

Sebelumnya, capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya, PDIP, mengajukan hak angket di DPR terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024. Hak angket menjadi salah satu upaya untuk minta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu terkait pelaksanaan kontestasi politik tersebut.

Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tergabung dalam Koalisi Perubahan juga sepakat untuk mengajukan hak angket. Poros pendukung AMIN ini masih menunggu tindak lanjut dari PDIP.

(Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya