Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Bawaslu Tegaskan ASN dan Kepala Desa Dilarang Ikut Kampanye Pemilu

Andhika Prasetyo
29/11/2023 07:07
Bawaslu Tegaskan ASN dan Kepala Desa Dilarang Ikut Kampanye Pemilu
Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Jurdil (AMPJJ) melaporkan Panitia Silaturahmi Desa Bersatu ke Bawaslu.(Antara)

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta Benny Sabdo menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa dilarang mengikuti kegiatan kampanye pemilu.

"Kampanye jangan melibatkan ASN, termasuk kepala desa. Itu dilarang. TIdak boleh mereka ikut kampanye," tegas Benny saat ditemui di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Selasa (28/11).

Bahkan, lanjut dia, ASN seharusnya juga tidak boleh terlibat dalam tahapan sebelum dan sesudah kampanye. Menurutnya, netralitas ASN dan TNI/Polri sangat penting demi terciptanya kesetaraan dan keadilan dalam proses Pemilu.

Baca juga: Bawaslu tidak Soalkan Prabowo-Gibran Bagi Makan Siang Saat Kampanye

"Mereka tidak boleh berbuat politik praktis. Artinya, kalau mau mengejar jabatan, bukan berdasarkan kedekatan politis tapi harus punya kompetensi atau kemampuan," jelasnya.

Selain itu, Benny juga mengingatkan agar peserta pemilu tidak melakukan politik uang, politisasi SARA, serta menyebarkan ujaran kebencian atau berita bohong selama kampanye.

Baca juga: Perludem: Bawaslu belum Maksimal Tindak Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

"Seluruh kandidat harus meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi dan program, sekaligus memberikan pendidikan politik yang bertanggung jawab. Itulah kampanye," imbuh Benny.

Benny pun memastikan bahwa Bawaslu DKI Jakarta akan bertindak tegas jika menemukan pelanggaran Pemilu. Hingga saat ini, Bawaslu mengaku tengah memproses 33 laporan pelanggaran setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) terkait dengan kampanye di luar masa kampanye.

Bawaslu juga sedang mengumpulkan bukti dugaan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang bersikap tidak netral dengan memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden melalui kegiatan Desa Bersatu. (Ant/Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya