Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Empat Orang Divonis Bersalah Lakukan Kejahatan Kebencian terhadap Vinicius Junior

Basuki Eka Purnama
17/6/2025 11:16
Empat Orang Divonis Bersalah Lakukan Kejahatan Kebencian terhadap Vinicius Junior
Penyerang Real Madrid Vinicius Junior(AFP/Pierre-Philippe MARCOU)

SEBANYAK empat orang divonis hukuman percobaan karena dinyatakan bersalah melakukan kejahatan kebencian terhadap penyerang Real Madrid Vinicius Junior.

Keempatnya dinyatakan bersalah karena menggantung boneka yang mirip Vinicius Junior dari sebuah jembatan di dekat fasilitas latihan Real Madrid pada Januari 2023 sebelum laga Copa del Rey antara Los Blancos dan Atletico Madrid di Stadion Santiago Bernabeu.

Spanduk yang ditempatkan di atas boneka itu bertuliskan, "Madrid benci Real".

Tiga dari empat orang itu divonis hukuman penjara 14 bulan sementara seorang lainnya diganjar hukuman 22 bulan karena menyebarkan gambar boneka itu di dunia maya.

Namun, vonis itu diubah menjadi hukuman percobaan setelah keempatnya menulis permintaan maaf kepada Vinicius, Real Madrid, La Liga, dan Federasi Sepak Bola Spanyol (RFEF).

Vonis itu mencakup larangan bagi keempatnya untuk berada dalam jarak 1 kilometer dari Vinicius, kediamannya, atau fasilitas latihan Real Madrid.

Keempatnya juga dilarang menghadiri laga La Liga dan pertandingan timnas Spanyol.

Menurut Real Madrid, sebanyak 14 orang telah divonis bersalah melakukan aksi rasisme terhadap pemain mereka.

Vinicius Junior berulang kali menjadi korban pelecehan rasisme sejak bergabung dengan Real Madrid dari Flamengo pada 2018.

Penyerang Brasil, yang telah tampil sebanyak 316 kali untuk Real Madrid, menjadi sasaran yel-yel rasis oleh pendukung Atletico Madrid di laga La Liga pada September 2022.

Pesepak bola berusia 24 tahun kembali menjadi target serangan rasisme di bulan yang sama dalam laga La Liga kontra Real Valladolid, dengan lima orang divonis hukuman percobaan. (bbc/Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik