Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
STADION di Kota Jaya Pura diberi nama Lukas Enembe. Nama ini diabadikan untuk Lukas Enembe yang saat ini berstatus Gubernur Nonaktif Papua akibat tersangkut kasus korupsi.
Kepala Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponim Badan Informasi Geospasial (BIG) Ade Komara Mulyana menjelaskan, ada 10 prinsip penamaan rupa bumi, penamaan jalan, sungai, danau, gunung, bukit, lembah, gedung termasuk bangunan yang vital untuk kepentingan publik.
Prinsip-prinsip itu harus ditaati dalam penamaan tersebut. Beberapa di antaranya adalah wajib menggunakan Bahasa Indonesia dan boleh menggunakan bahasa asing atau bahasa daerah dengan alasan tertentu yang diterima oleh umum.
Ketentuan lain adalah tidak boleh menggunakan nama orang tetapi dibolehkan ketika orang tersebut sudah meninggal 5 tahun lebih dan tidak menimbulkan SARA.
Baca juga: Keluarga Ungkap Kondisi Lukas Enembe seusai Dibantarkan di RS
"Ini sangat beralasan karena kita tidak tahu akhir hidup seseorag apakah dia pahlawan atau pecundang. Contohnya adalah nama Stadion yang ada di Kota Jaya Pura. Namanya adalah Stadion Lukas Enembe. Lukas Enembe memang jadi Gubernur Papua, tetapi saat ini menjadi tersangka kasus korupsi, diadili dan akan masuk penjara. Bagaimana mungkin namanya diabadikan menjadi Stadion Lukas Enembe. Ini menjadi contoh yang tidak baik bagi masyarakat," ujarkata Ade.
Menurut Mulyana, usulan pergantian nama ini bukan karena BIG itu anti-Lukas Enembe dan apalagi anti-Papua. Tidak ada unsur politik sama sekali. Usulan pergantian nama itu karena BIG harus konsisten dan tegak lurus dengan 10 ketentuan penamaan rupabumi dan toponim.
Secara ketentuan dan syarat tersebut maka nama Stadion Lukas Enembe sudah menyalahi syarat dan ketentuan penamaan rupabumi dan toponim. Di mana orangnya masih hidup dilarang bahkan baru dibolehkan setelah 5 tahun berikutnya. "Buktinya Lukas Enembe masih hidup," ujarnya.
Baca juga: Eksepsi Ditolak, Sidang Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe Tetap Dilanjutkan
Stadion yang dibahas Ade dulunya bernama Stadion Papua Bangkit. Oleh masyarakat sekita Kota Jaya Pura lebih dikenal dengan nama Stadion Harapan, ssbab stadion ini terletak di Kompleks Olahraga Kampung Harapan, Kelurahan Nolokia, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jaya Pura, Papua.
Setelah Lukas Enembe terpilih menjadi Gubernur Papua, maka nama stadion tersebut berubah menjadi Stadion Lukas Enembe. Stadion ini dapat menampung lebih dari 40.000 penonton. Pembangunan dimulai sejak akhir 2016 dan selesai pada bulan Mei 2019. (Z-6)
Eks ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, ditangkap atas tuduhan manipulasi saham dan korupsi.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
Sidang gugatan praperadilan pun digelar perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8).
MANAJEMEN PT Hutama Karya (Persero) menegaskan mendukung aksi bersih-bersih BUMN yang dilakukan KPK setelah mantan dirut perusahaan itu terjerat kasus korupsi tol transsumatra
Penulis tidak habis pikir bagaimana oleh Vietnam, Indonesia harus menerima kekalahan yang tidak seharusnya terjadi, 1-0.
Kompetisi sepak bola usia muda tak lagi sekadar ajang pencarian bakat.
Di level internasional, Mana Iwabuchi mencetak 46 gol bagi Timnas Jepang dan menjadi bagian skuad juara dunia FIFA Women’s World Cup 2011.
BAYERN Munich dikabarkan telah mencapai kesepakatan dengan Liverpool untuk memboyong winger asal Kolombia, Luis Diaz, dengan nilai transfer mencapai £65,5 juta atau setara Rp1,5 triliun.
PSSI mempercepat proses sertifikasi pelatih dengan memanfaatkan teknologi digital dan menurunkan biaya pelatihan di tingkat Asosiasi Provinsi (Asprov).
Presiden Prabowo Subianto menunjukan komitmen dan dukungan tanpa henti terhadap kemajuan sepak bola nasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved