Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Nama Stadion Lukas Enembe Diusulkan Diganti

Arnoldus Dhae
01/7/2023 11:30
Nama Stadion Lukas Enembe Diusulkan Diganti
Foto udara Stadion Lukas Enembe, Papua.(ANTARA/NOVA WAHYUDI)

STADION di Kota Jaya Pura diberi nama Lukas Enembe. Nama ini diabadikan untuk Lukas Enembe yang saat ini berstatus Gubernur Nonaktif Papua akibat tersangkut kasus korupsi.

Kepala Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponim Badan Informasi Geospasial (BIG) Ade Komara Mulyana menjelaskan, ada 10 prinsip penamaan rupa bumi, penamaan jalan, sungai, danau, gunung, bukit, lembah, gedung termasuk bangunan yang vital untuk kepentingan publik.

Prinsip-prinsip itu harus ditaati dalam penamaan tersebut. Beberapa di antaranya adalah wajib menggunakan Bahasa Indonesia dan boleh menggunakan bahasa asing atau bahasa daerah dengan alasan tertentu yang diterima oleh umum.

Ketentuan lain adalah tidak boleh menggunakan nama orang tetapi dibolehkan ketika orang tersebut sudah meninggal 5 tahun lebih dan tidak menimbulkan SARA.

Baca juga: Keluarga Ungkap Kondisi Lukas Enembe seusai Dibantarkan di RS

"Ini sangat beralasan karena kita tidak tahu akhir hidup seseorag apakah dia pahlawan atau pecundang. Contohnya adalah nama Stadion yang ada di Kota Jaya Pura. Namanya adalah Stadion Lukas Enembe. Lukas Enembe memang jadi Gubernur Papua, tetapi saat ini menjadi tersangka kasus korupsi, diadili dan akan masuk penjara. Bagaimana mungkin namanya diabadikan menjadi Stadion Lukas Enembe. Ini menjadi contoh yang tidak baik bagi masyarakat," ujarkata Ade.

Menurut Mulyana, usulan pergantian nama ini bukan karena BIG itu anti-Lukas Enembe dan apalagi anti-Papua. Tidak ada unsur politik sama sekali. Usulan pergantian nama itu karena BIG harus konsisten dan tegak lurus dengan 10 ketentuan penamaan rupabumi dan toponim.

Secara ketentuan dan syarat tersebut maka nama Stadion Lukas Enembe sudah menyalahi syarat dan ketentuan penamaan rupabumi dan toponim. Di mana orangnya masih hidup dilarang bahkan baru dibolehkan setelah 5 tahun berikutnya. "Buktinya Lukas Enembe masih hidup," ujarnya.

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Sidang Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe Tetap Dilanjutkan

Stadion yang dibahas Ade dulunya bernama Stadion Papua Bangkit. Oleh masyarakat sekita Kota Jaya Pura lebih dikenal dengan nama Stadion Harapan, ssbab stadion ini terletak di Kompleks Olahraga Kampung Harapan, Kelurahan Nolokia, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jaya Pura, Papua.

Setelah Lukas Enembe terpilih menjadi Gubernur Papua, maka nama stadion tersebut berubah menjadi Stadion Lukas Enembe. Stadion ini dapat menampung lebih dari 40.000 penonton. Pembangunan dimulai sejak akhir 2016 dan selesai pada bulan Mei 2019. (Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya