Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Bangun Rumah Mewah tak Sesuai Prosedur, Neymar Kembali Didenda

Adiyanto
25/6/2023 11:38

Otoritas lingkungan di Brasil mendenda bintang sepak bola Neymar untuk kedua kalinya pada Sabtu (24/6) setelah perintah mereka untuk menghentikan proyek konstruksi tanpa izin di rumahnya di luar Rio de Janeiro, diabaikan.

Bintang sepak bola Brasil dan Paris Saint-Germain itu sudah menghadapi denda minimal 5 juta reais ($1 juta) setelah pihak berwenang menemukan berbagai pelanggaran lingkungan pada Kamis di properti mewahnya di kota resor Mangaratiba.

Pihak berwenang menutup proyek rumah mewah tersebut dan memerintahkan penghentian semua aktivitas, tetapi laporan media Brasil mengatakan Neymar malah mengadakan pesta di sana dan pergi berenang di danau buatan yang dibangunnya.

Pemerintah kota mengatakan inspektur lingkungan telah kembali pada Sabtu dan menemukan aktivitas di lokasi tersebut  yang dianggap melanggar perintah dan pelanggaran lingkungan.

Dikatakan Neymar harus membayar denda tambahan untuk jumlah yang tidak ditentukan, dengan nilai total yang akan dihitung setelah penyelidikan penuh, yang diperkirakan akan selesai minggu depan.

Inpspektorat lingkungan menemukan bahwa proyek tersebut mengalihkan saluran air, mengambil air dari sungai, melakukan penggalian besar-besaran dan menggunakan pasir pantai, tanpa izin pihak berwenang.

Perwakilan Neymar di Brasil belum menanggapi permintaan komentar dari AFP. Neymar, 31, saat ini sedang memulihkan diri dari operasi pada pergelangan kaki kanannya, yang ia alami di Doha, Qatar, pada Maret lalu. Striker tersebut tidak bermain sejak Februari, dan muncul keraguan apakah dia akan tetap di PSG.

Neymar membeli mansion Mangaratiba pada tahun 2016. Menurut media Brasil, rumah mewah itu berdiri di atas tanah seluas 10.000 meter persegi (2,5 hektar) yang dilengkapi  helipad, spa, dan gym. (M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Adiyanto
Berita Lainnya